Polemik implementasi Perda Syariah di Aceh kembali mencuat ke permukaan, menyoroti potensi diskriminasi yang mengancam harmoni sosial. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat mengidentifikasi sejumlah pasal multitafsir yang berpotensi memicu konflik horizontal, tidak hanya di kalangan masyarakat sipil, tetapi juga merambah sektor pemerintahan, dunia usaha, hingga harmoni di tingkat gampong. Dengan skala dampak yang meluas, pertanyaan krusial bukan lagi soal substansi sanksi, melainkan sejauh mana regulasi ini mampu memenuhi rasa keadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk kelompok rentan dan minoritas. Tanpa upaya harmonisasi yang sistematis, ketegangan ini dapat bereskalasi, menggerus stabilitas sosial yang telah terjaga selama ini.
Akar Masalah dan Pemicu Meningkatnya Ketegangan Sosial
Mencermati dinamika di lapangan, potensi gesekan di Aceh tidak semata-mata berasal dari substansi Perda Syariah, melainkan pada proses implementasi yang dianggap belum partisipatif. Kurangnya sosialisasi berperspektif kebijakan publik menimbulkan kesenjangan pemahaman antara aparat penegak hukum, ulama, dan kelompok masyarakat sipil. Analisis terhadap faktor pemicu kerentanan konflik mengidentifikasi beberapa titik kritis:
- Multi-tafsir atas frasa kunci: Istilah seperti 'perbuatan tercela' yang rentan menjerat warga non-Muslim dan minoritas secara tidak proporsional.
- Bias penegakan hukum yang tidak konsisten: Memantik persepsi ketidakadilan, terutama di kalangan kelompok yang merasa dirugikan.
- Belum optimalnya konsultasi publik: Wadah partisipasi warga belum menjadi jembatan efektif dalam menampung aspirasi dan keluhan.
Tanpa upaya harmonisasi yang melibatkan berbagai elemen, titik rawan ini dapat bereskalasi menjadi konflik sosial berkepanjangan. Landasan regulasi di Aceh, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanahkan penegakan syariat secara berkeadilan dan bermartabat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan potensi diskriminasi yang justru mengancam legitimasi aturan tersebut.
Jalur Resolusi dan Rekomendasi Kebijakan bagi Pengambil Keputusan
Menyikapi hal ini, DPRK mengimbau penyelesaian melalui jalur sosialisasi yang masih dan terarah. Pendekatan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan persepsi antara pemerintah, DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan organisasi kemasyarakatan. Diskusi terfokus lintas aktor perlu dihadirkan untuk menginventarisasi pasal-pasal yang berpotensi diskriminatif, sehingga rumusan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dapat dihasilkan. Sosialisasi berkelanjutan tidak boleh berhenti pada tingkat formalitas, melainkan harus menjadi alat untuk menurunkan tensi dengan mempertegas batasan dan panduan teknis dalam implementasi aturan.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Aceh dan DPRK adalah pembentukan Tim Kajian Kebijakan Terpadu yang beranggotakan perwakilan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat non-Muslim. Tim ini bertugas merancang pedoman teknis implementasi yang berkeadilan, serta menyusun agenda harmonisasi regulasi secara berkala. Langkah strategis ini diharapkan mampu mengurangi potensi diskriminasi, memperkuat harmonisasi sosial, serta memastikan bahwa syariat di Aceh dapat dijalankan sesuai amanat undang-undang tanpa mengorbankan kebhinekaan.