Implementasi kebijakan pembentukan Satuan Tugas Damai Nasional pada awal 2025 menghadapi titik kritis setelah satu tahun operasional. Kebijakan ini, yang dirancang sebagai unit respons cepat nasional untuk meredam potensi konflik horizontal di daerah rawan, terbukti mengalami disrupsi struktural dan operasional yang signifikan. Evaluasi komprehensif mengungkap bahwa Satgas sering terlambat tiba di lokasi konflik akibat kendala logistik, kurang mampu membaca dinamika dan konteks budaya lokal, serta mengalami kegagalan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat. Tantangan ini tidak hanya mengurangi efektivitas intervensi, tetapi dalam beberapa kasus di Sulawesi Tengah dan Papua Barat, justru memperuncing persepsi masyarakat lokal sebagai bentuk 'penjajahan baru' oleh pusat, sehingga berpotensi memicu resistensi dan memperparah eskalasi konflik yang hendak dicegah.
Analisis Disfungsi dan Dampak Kontraproduktif
Disfungsi Satgas Damai Nasional bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cacat desain kebijakan yang bersifat fundamental. Pendekatan sentralistik dan bergantung pada intervensi eksternal terbukti tidak selaras dengan kompleksitas akar konflik horizontal di tingkat lokal. Alokasi anggaran operasional yang besar, yang mestinya menjadi indikator komitmen nasional terhadap keamanan sosial, belum berbanding lurus dengan pencapaian pencegahan konflik berkelanjutan. Beberapa faktor kritis yang dapat diidentifikasi meliputi:
- Respon Lambat dan Logistik Terfragmentasi: Jarak geografis dan birokrasi menghambat mobilitas, menyebabkan Satgas tiba setelah konflik memanas.
- Defisit Pemahaman Konteks Lokal: Pendekatan standar nasional mengabaikan nuansa sosial-budaya, adat, dan sejarah konflik spesifik daerah.
- Koordinasi Vertikal yang Lemah: Tumpang tindih kewenangan dan kurangnya integrasi dengan forum perdamaian lokal melemahkan legitimasi dan efektivitas aksi.
- Persepsi Negatif dan Resistensi Lokal: Kehadiran aparat 'dari pusat' tanpa keterlibatan aktor kunci lokal berisiko dipandang sebagai intervensi yang mengganggu kedaulatan masyarakat.
Restrukturisasi Kebijakan: Dari Intervensi ke Pemberdayaan
Berdasarkan analisis mendalam atas kegagalan tahun pertama, reorientasi kebijakan mendesak untuk dilakukan. Fokus harus beralih dari model intervensi fisik sentralistik ke model pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelembagaan lokal. Evaluasi secara tegas merekomendasikan restrukturisasi Satgas Damai Nasional dari unit pemadam kebakaran konflik menjadi pusat pelatihan, pendampingan, dan koordinasi bagi forum perdamaian lokal yang telah ada. Pergeseran paradigma ini melibatkan beberapa langkah transformatif konkret:
- Alih Fungsi dan Alokasi Anggaran: Dana operasional besar dialihkan untuk penguatan kelembagaan lokal, pengembangan sistem peringatan dini berbasis masyarakat, dan pembentukan jaringan mediator lokal antar-daerah.
- Integrasi Kebijakan Vertikal-Horizontal: Satgas harus terintegrasi penuh dengan program-program pemberdayaan masyarakat Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk membangun infrastruktur sosial-ekonomi yang tahan konflik.
- Model 'Pelatih bagi Pelatih': Personel Satgas bertransformasi menjadi fasilitator dan mentor yang melatih kader perdamaian dari unsur pemuda, adat, agama, dan perempuan lokal.
- Database dan Sistem Peringatan Dini Terpadu: Membangun platform nasional berbasis data yang dikelola bersama untuk memetakan kerentanan dan mengkoordinasikan respons berbasis bukti.
Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas transformasi ini, rekomendasi kebijakan konkret perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah. Pertama, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Dalam Negeri perlu menerbitkan Peraturan Bersama yang secara formal merevisi mandat, struktur, dan mekanisme pendanaan Satgas Damai Nasional sesuai model capacity-building. Kedua, membentuk Dewan Pengarah Kebijakan yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi perdamaian lokal untuk memastikan desain kebijakan baru responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Ketiga, mengalokasikan insentif fiskal khusus bagi daerah yang berhasil mengembangkan dan menerapkan sistem pencegahan konflik berbasis masyarakat, sehingga mendorong inisiatif lokal. Hanya dengan desentralisasi kewenangan dan penguatan kapasitas lokal, kebijakan keamanan nasional dapat benar-benar berfungsi sebagai pilar resolusi konflik yang efektif dan berkelanjutan.