Konflik agraria di Papua dan Kalimantan telah mencapai skala yang memerlukan evaluasi kebijakan mendalam. Kajian Bappenas yang dirilis akhir 2025 mengungkapkan bahwa mediasi yang selama ini diterapkan menghadapi kendala struktural signifikan, melibatkan ribuan hektare lahan sengketa dan puluhan ribu warga. Ketegangan horizontal tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat investasi produktif. Peta aktor konflik meliputi masyarakat adat sebagai pihak rentan, korporasi besar sebagai pemilik modal, serta pemerintah daerah dan pusat sebagai regulator — namun ketidakjelasan peran kerap memperpanjang durasi konflik hingga puluhan tahun tanpa resolusi yang memuaskan semua pihak.
Evaluasi Kebijakan Mediasi: Akar Masalah dan Faktor Pemicu
Kajian Bappenas menyoroti bahwa keberhasilan mediasi sering terkendala ketidakseimbangan sumber daya antara masyarakat adat dan korporasi, menciptakan ketimpangan dalam negosiasi. Akar masalahnya terletak pada pendekatan mediasi yang terlalu ad-hoc dan tidak terlembagakan, sehingga hasil kesepakatan rentan dilanggar tanpa mekanisme pemantauan dan sanksi yang jelas. Faktor pemicu utama yang teridentifikasi meliputi:
- Lemahnya penegakan kesepakatan mediasi karena tidak ada badan dengan kewenangan mengikat untuk menjamin implementasi.
- Ketidakseimbangan akses informasi hukum dan teknis antara masyarakat adat dan perusahaan, menghambat partisipasi setara.
- Munculnya konflik horizontal antarwarga sebagai turunan dari ketegangan utama, ketika terjadi perbedaan pandangan internal mengenai kompensasi atau kerja sama dengan korporasi.
- Data spasial yang tidak akurat dan tumpang tindih, memicu sengketa batas lahan yang berulang.
Rekomendasi Kebijakan: Best Practice Mediasi Lintas Sektor
Berdasarkan temuan tersebut, opsi penyelesaian yang direkomendasikan adalah penguatan kelembagaan mediasi permanen di tingkat nasional dan daerah, dengan mandat jelas dan anggaran memadai. Lembaga ini harus mengadopsi pendekatan best practice dari berbagai negara, berfokus pada mediasi agraria lintas sektor yang melibatkan ahli independen. Langkah-langkah solutif yang dapat diimplementasikan meliputi:
- Pembentukan lembaga mediasi agraria permanen dengan kewenangan melibatkan ahli independen, seperti surveyor dan ahli hukum adat, untuk memastikan objektivitas.
- Fasilitasi dialog multipihak yang setara melalui forum terstruktur, di mana semua pihak memiliki akses informasi yang sama.
- Integrasi data spasial One Map Policy yang akurat dan dapat diakses publik sebagai prasyarat teknis untuk mencegah konflik baru akibat tumpang tindih lahan.
- Penerapan sanksi administratif yang tegas terhadap pelanggaran kesepakatan mediasi, termasuk pembekuan izin usaha.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah pusat disarankan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Mediasi Agraria Nasional yang mengadopsi prinsip-prinsip best practice internasional dan melibatkan perwakilan masyarakat adat dalam struktur pengawasannya. Pengambil keputusan di daerah juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas mediator lokal dan penyediaan data spasial terpadu, guna menghentikan siklus konflik yang berkepanjangan demi stabilitas sosial dan iklim investasi yang kondusif.