Pasca ketegangan di sekitar pendirian rumah ibadah di Cibubur, Jawa Barat, fungsi Dewan Kerukunan Umat Beragama (DKKUB) kembali diuji. Konflik bermula dari penolakan sebagian warga terhadap izin mendirikan gereja, yang dipicu oleh kekhawatiran terhadap perubahan sosial dan ketidakseimbangan informasi. Dinamika ini menunjukkan bahwa DKKUB yang ada seringkali lebih bersifat reaktif dan formalistik, bukannya membangun dialog preventif dan mengidentifikasi potensi friksi sejak dini. Kebijakan yang perlu dievaluasi adalah memperkuat mandat DKKUB dengan kapasitas mediasi berbasis bukti, melibatkan tokoh lintas generasi, dan membangun mekanisme umpan balik yang transparan kepada publik untuk menghindari eskalasi.