Implementasi Undang-Undang Nomor 7/2024 tentang Resolusi Konflik Sosial memasuki fase evaluasi dua tahun, dengan temuan signifikan terhadap kinerja mekanisme mediasi dalam konflik agraria. Analisis terhadap 124 kasus menunjukkan bahwa proses resolusi sering berhenti pada kesepakatan prinsip, tanpa eksekusi substansial yang menjamin transformasi hubungan antar pihak. Konflik horizontal yang melibatkan triad aktor—komunitas petani, perusahaan swasta, dan pemerintah daerah—terus mengalami resurgensi, mengindikasikan celah sistemik dalam UU yang berpotensi menggerus legitimasi kebijakan publik dalam penyelesaian sengketa sumber daya.
Analisis Celah Sistemik dalam Mekanisme Mediasi Konflik Agraria
Evaluasi mendalam terhadap pola konflik agraria yang ditangani mengungkap dua titik kegagalan utama. Pertama, absennya lembaga pengawas independen dengan mandat monitoring dan enforcement menyebabkan kesepakatan mediasi rentan terhadap non-implementasi. Kedua, ketidakjelasan sanksi administratif atau hukum bagi pelanggar komitmen mediasi menciptakan ruang bagi pihak, khususnya korporasi, untuk mengabaikan aspek restorasi lingkungan dan rekonsiliasi sosial—dua pilar penting dalam definisi resolusi menurut UU. Dinamika ini menghasilkan ketidakseimbangan daya tawar yang persisten, dimana komunitas sering terposisikan sebagai pihak yang lemah dalam negosiasi harga ganti rugi dan skema livelihood berkelanjutan.
Peta aktor dan pola interaksi dalam konflik agraria pasca-mediasi dapat diuraikan sebagai berikut:
- Aktor Perusahaan: Mematuhi komponen ganti rugi finansial sebagai bentuk compliance minimal, namun strategis menggunakan jalur banding administratif untuk memperpanjang konflik dan menunda implementasi komitmen holistik.
- Aktor Komunitas: Mengalami erosion trust terhadap proses resolusi formal karena kesepakatan tidak diikuti dengan perubahan konkret pada kondisi agraria dan sosial mereka.
- Aktor Pemerintah Daerah: Sering berada dalam posisi ambigu, antara fungsi fasilitator mediasi dan keterbatasan kapasitas untuk memaksa eksekusi kesepakatan tanpa instrumen hukum yang jelas.
Reformasi Kebijakan: Dari Resolusi Prosedural ke Transformatif
Untuk mengatasi celah tersebut, diperlukan reformasi kebijakan yang mengarah pada pembentukan infrastruktur hukum dan institusi yang mendukung resolusi konflik agraria yang transformatif. Evaluasi dua tahun ini memberikan basis empiris untuk tiga rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada legislator dan eksekutif:
- Amendemen UU: Mengintegrasikan klausul tentang Pengadilan Mediasi Khusus (special mediation court) dengan kewenangan untuk mengikatkan kesepakatan mediasi secara hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggaran, sehingga meningkatkan daya paksa (enforceability) hasil mediasi.
- Formasi Badan Pengawas Independen: Membentuk lembaga multi-stakeholder (perwakilan pemerintah, akademisi, dan LSM) yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan melaporkan progres implementasi kesepakatan resolusi konflik, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
- Skema Insentif Fiskal Pro-Resolusi: Mengembangkan insentif berbasis performa, seperti kredit pajak atau kemudahan perizinan, bagi perusahaan yang secara proaktif menyelesaikan konflik melalui mediasi dan menunjukkan komitmen berkelanjutan melalui reporting berkala.
Rekomendasi kebijakan ini dirancang untuk mentransformasi paradigma resolusi konflik agraria dari sekadar prosedural—terfokus pada penandatanganan dokumen—menuju outcome yang substantif: restorasi ekologi, redistribusi akses agraria yang berkeadilan, dan rekonsiliasi sosial yang stabil. Pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah perlu mempertimbangkan integrasi opsi-opsi ini dalam agenda reformasi regulasi penyelesaian konflik horizontal, agar UU Nomor 7/2024 dapat benar-benar menjadi pilar resolusi yang efektif dan berkelanjutan.