Dua tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penguatan Kerukunan Umat Beragama menempatkan pemerintah dan DPR pada fase evaluasi kritis terhadap efektivitas kerangka hukum ini dalam meredam potensi konflik horizontal bernuansa agama di tingkat daerah. Implementasi UU yang dirancang sebagai instrumen harmoni nasional justru memantulkan disparitas mencolok di lapangan; daerah dengan rekam jejak konflik seperti Jawa Barat dan Sumatra Barat menunjukkan progres signifikan dalam mengaktifkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mediator, sementara banyak wilayah lain masih terjebak dalam kelembagaan yang reaktif dan minim anggaran. Dampaknya, capaian kerukunan menjadi timpang, mengancam stabilitas sosial dan menciptakan risiko kegagalan kebijakan sentral di tingkat tapak.

Analisis Disparitas Implementasi dan Akar Masalah Kelembagaan

Evaluasi mendetail mengungkap bahwa keberhasilan UU ini sangat bergantung pada kapasitas dan komitmen pemerintah daerah. Di beberapa provinsi, FKUB telah bertransformasi menjadi institusi mediator yang proaktif, terutama dalam penyelesaian sengketa pendirian rumah ibadah—isu klasik pemicu ketegangan antar umat beragama. Namun, secara struktural, tantangan utama terletak pada tiga lapisan masalah:

  • Kelemahan Kelembagaan dan Fiskal: Banyak FKUB daerah beroperasi tanpa anggaran APBD yang memadai, bergantung pada sumbangan atau dana taktis, sehingga fungsi preventif dan pendidikan kerukunan terbengkalai.
  • Konflik Regulasi: Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) masih mengandung interpretasi yang bertentangan dengan semangat inklusif UU pusat, menciptakan dualisme hukum yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mempertahankan status quo eksklusif.
  • Defisit Kapasitas Aparat: Aparat pemerintah daerah seringkali kurang terlatih dalam menangani isu sensitif bernuansa agama, cenderung menghindar atau mengambil pendekatan security-oriented ketimbang resolusi berbasis dialog dan mediasi.
Kombinasi ketiga faktor ini membuat mekanisme yang diamanatkan UU sulit berjalan optimal, meninggalkan ruang bagi eskalasi konflik yang sebenarnya bisa dicegah.

Rekomendasi Kebijakan untuk Konvergensi Implementasi

Berdasarkan temuan evaluasi ini, dibutuhkan intervensi kebijakan yang terukur dan terstruktur untuk menyelaraskan implementasi UU Penguatan Kerukunan Umat Beragama di seluruh daerah. Rekomendasi solutif difokuskan pada penguatan kapasitas, harmonisasi regulasi, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.

  • Standarisasi dan Sertifikasi Kapasitas: Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri perlu menyusun modul pelatihan dan sertifikasi wajib bagi anggota FKUB serta aparat pemerintah daerah terkait. Materi harus mencakup teknik mediasi konflik, psikologi sosial, dan pemahaman lintas agama, dengan penekanan pada pendekatan preventif.
  • Penganggaran Berbasis Kinerja di APBD: Pemerintah pusat harus mendorong dan memantau alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk program-program berkelanjutan, seperti dialog komunitas, pendidikan multikultural di sekolah, serta pembentukan pusat krisis kerukunan di setiap kabupaten/kota. Anggaran ini harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang jelas.
  • Sistem Pemantauan Digital Terintegrasi: Membangun platform nasional untuk pelaporan dan pemetaan titik rawan konflik agama secara real-time. Sistem ini akan memungkinkan intervensi dini, analisis tren, dan evaluasi kebijakan yang lebih akurat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan UU.

Untuk memastikan harmoni sosial yang berkelanjutan, rekomendasi kebijakan ini harus segera diadopsi dan dioperasionalkan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. Langkah konkret pertama adalah penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Bersama Menteri yang menjabarkan skema pendanaan, mekanisme sertifikasi, dan protokol respons cepat berbasis sistem digital. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan berorientasi pada penguatan kelembagaan di tingkat tapak, evaluasi dua tahun ini dapat menjadi momentum korektif bagi terwujudnya kerukunan umat beragama yang inklusif dan tangguh di seluruh Indonesia, sesuai mandat dan semangat UU yang telah dibentuk.