Dua tahun pasca-pengundangan Undang-Undang Pemeliharaan Kerukunan Nasional, Indonesia justru menghadapi peningkatan ketegangan horizontal berbasis identitas. Evaluasi implementasi UU Kerukunan Nasional mengungkap kegagalan dalam mengimbangi polarisasi sosial yang kian mengkristal, di mana instrumen hukum yang tersedia belum mampu mengejar dinamika konflik yang berkembang pesat, terutama di ruang digital. Kesenjangan antara kerangka normatif yang ideal dengan realitas penegakan di tingkat daerah menciptakan celah bagi narasi provokatif yang memperuncing ketegangan antar kelompok.
Analisis Kelemahan Sistemik dan Akar Disparitas Implementasi
Evaluasi mendalam menunjukkan implementasi yang timpang, dengan capaian signifikan hanya terbatas pada daerah yang memiliki memori konflik. Akar permasalahan bersifat sistemik dan dapat diurai dalam tiga dimensi utama yang saling berkait. Pertama, fragmentasi koordinasi antarlembaga menciptakan respons yang lambat dan tidak terintegrasi dalam menangani eskalasi polarisasi. Kedua, komitmen dan kapasitas pemerintah daerah yang tidak merata menyebabkan Forum Kerukunan dan sistem pendataan berjalan sekadar sebagai formalitas di banyak wilayah. Ketiga, mekanisme sanksi dalam undang-undang belum dieksekusi secara konsisten, sehingga kehilangan daya pencegahnya.
- Koordinasi Terfragmentasi: Tidak adanya platform dan protokol operasional standar antara kementerian, lembaga pusat, dan pemerintah daerah menyebabkan respons yang tumpang-tindih dan tidak komprehensif.
- Variansi Kapasitas Daerah: Daerah dengan sejarah konflik cenderung mengalokasikan sumber daya untuk implementasi, sementara daerah lain memandangnya sebagai beban administratif tambahan.
- Kesenjangan Penegakan Hukum: Fokus berlebihan pada upaya preventif simbolis seperti sosialisasi, tanpa diikuti penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku provokasi dan penyebar ujaran kebencian.
Rekomendasi Kebijakan Strategis untuk Transformasi Instrumen Hukum
Untuk mengubah UU Kerukunan Nasional dari dokumen statis menjadi alat dinamis yang efektif, diperlukan penyesuaian kebijakan yang berorientasi pada penguatan sistem, kapasitas, dan akuntabilitas. Rekomendasi kebijakan difokuskan pada penutupan celah koordinasi dan peningkatan daya tanggap terhadap dinamika konflik modern. Opsi solusi harus bersifat integratif dan memanfaatkan infrastruktur digital yang sudah ada.
- Integrasi Sistem Database dan Penyederhanaan Prosedur: Mendesak dilakukan integrasi Sistem Database Kerukunan Nasional dengan platform Satu Data Indonesia dan sistem e-government daerah. Hal ini akan memungkinkan pemantauan potensi konflik secara real-time, pelaporan yang terintegrasi, dan analisis berbasis data yang lebih akurat.
- Penguatan Peran Pengawasan Independen: Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia perlu diperkuat secara kelembagaan dan anggaran untuk bertindak sebagai pengawas independen pelaksanaan UU. Mandatnya harus mencakup penerimaan pengaduan masyarakat dan investigasi atas kelalaian atau penyimpangan dalam penegakan hukum terkait kerukunan.
- Standardisasi Kapasitas Daerah: Kementerian Dalam Negeri perlu mengembangkan modul pelatihan dan asistensi teknis yang wajib bagi perangkat daerah, khususnya dalam mengoperasikan mekanisme pendataan dini dan mengelola Forum Kerukunan agar fungsinya tidak hanya seremonial.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, langkah konkret yang harus segera diprioritaskan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang mengatur secara teknis integrasi sistem database dan protokol tanggap darurat konflik horizontal. Tanpa payung operasional yang jelas, koordinasi akan tetap terhambat. Selanjutnya, alokasi anggaran yang memadai harus disediakan khusus untuk penguatan kapasitas aparat di daerah rawan konflik dan peningkatan fungsi pengawasan independen. Pada akhirnya, efektivitas UU Kerukunan Nasional tidak akan diukur dari banyaknya sosialisasi, tetapi dari berkurangnya insiden polarisasi sosial dan meningkatnya akuntabilitas penegak hukum terhadap pelaku provokasi.