Dua tahun pasca-amandemen UU Desa, fenomena konflik horizontal antar-desa terkait batas wilayah dan bagi hasil sumber daya alam masih menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Konflik ini tidak hanya melibatkan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga telah berdampak langsung pada warga, mengganggu stabilitas sosial, dan menghambat pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik lintas desa. Evaluasi mendesak diperlukan untuk mengukur efektivitas otonomi desa dalam mencegah eskalasi konflik dan merevitalisasi peran kelembagaan lokal sebagai garda depan resolusi sengketa.

Analisis Akar Konflik: Di Balik Sengketa Batas dan Semangat Kedaerahan

Dinamika konflik ini bersifat sistemik, dengan akar masalah yang saling berkait. Pertama, euforia pelaksanaan UU Desa dan desentralisasi fiskal melalui Dana Desa seringkali disertai semangat kedaerahan yang sempit, dimana batas administratif dianggap sebagai garis kedaulatan mutlak yang harus dipertahankan. Kedua, ketimpangan ekonomi antar-desa yang berbatasan langsung menjadi pemicu konkret, terutama saat terdapat sumber daya alam bernilai tinggi di wilayah perbatasan yang belum jelas statusnya. Ketiga, analisis mengungkap kelemahan struktural dalam tiga aspek utama:

  • Regulasi Teknis yang Tidak Konsisten: Ketidakjelasan atau inkonsistensi Peraturan Daerah (Perda) dan petunjuk teknis di tingkat kabupaten/provinsi mengenai tata cara penetapan batas wilayah desa menciptakan ruang ambigu yang mudah disengketakan.
  • Kapasitas Negosiasi yang Terbatas: Pemerintah desa seringkali kekurangan kapasitas dan pengetahuan teknis untuk melakukan negosiasi berbasis bukti peta atau dokumen historis, sehingga penyelesaian cenderung emosional.
  • Fungsi Mediasi yang Lemah: Peran BPD sebagai mediator internal serta fungsi camat dan instansi daerah sebagai fasilitator netral dalam penyelesaian sengketa belum optimal dan kurang memiliki kewenangan memutus.

Akibatnya, pendekatan represif keamanan kerap menjadi solusi instan yang hanya meredam gejala sementara, sementara akar persoalan berupa ketidakpastian hukum dan ketimpangan ekonomi tetap tidak tersentuh, berpotensi memicu eskalasi berulang.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Otonomi Desa yang Kolaboratif dan Berkelanjutan

Merespons analisis di atas, diperlukan reorientasi kebijakan dari semangat kompetisi menuju kolaborasi dalam kerangka otonomi desa. Solusi harus bersifat multipihak dan multisektor, dengan fokus pada pembangunan interdependensi positif antar-desa. Rekomendasi kebijakan konkret dapat dirumuskan dalam tiga pilar utama:

  • Pilar Kelembagaan dan Mediasi: Memperkuat dan memformalkan fungsi camat atau unit khusus di tingkat kabupaten sebagai fasilitator dan mediator netral yang memiliki kewenangan untuk memfasilitasi proses dialog dan merumuskan nota kesepahaman. Pelatihan kapasitas negosiasi dan mediasi berbasis kepentingan (interest-based negotiation) juga harus diberikan secara masif kepada perangkat desa dan anggota BPD.
  • Pilar Teknologi dan Transparansi: Mengembangkan dan mengimplementasikan platform digital pemetaan partisipatif dengan basis data spasial yang terintegrasi. Platform ini harus melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah dari kedua desa yang bersengketa untuk secara kolaboratif memverifikasi dan menyepakati garis batas wilayah dalam sebuah forum yang transparan, dengan output yang memiliki kekuatan hukum.
  • Pilar Ekonomi dan Kohesi Sosial: Mengalokasikan sebagian Dana Desa atau membentuk dana stimulus khusus dari APBD untuk mendanai joint development programs. Program bersama lintas-desa ini dapat berupa pembangunan infrastruktur publik bersama (seperti jalan, pasar, atau puskesmas), pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan secara kolektif, atau pengembangan kawasan ekonomi terpadu yang saling menguntungkan.

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan insentif struktural bagi perdamaian, dimana menjaga hubungan baik dan kerja sama menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi dan sosial daripada bertahan dalam konflik. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, perlu segera menyusun pedoman teknis dan regulasi pendukung untuk merealisasikan rekomendasi ini. Langkah awal dapat dimulai dengan pilot project di daerah rawan konflik, sekaligus melakukan evaluasi komprehensif terhadap penerapan UU Desa khususnya dalam aspek pencegahan dan resolusi sengketa antar-desa.