Lima tahun sejak Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial diundangkan, implementasinya masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat dan daerah. Berbagai konflik horizontal — seperti sengketa sumber daya alam, ketegangan antarkelompok masyarakat, dan kekerasan komunal — masih merebak di sejumlah wilayah Indonesia, menyebabkan korban jiwa, pengungsian, dan terganggunya roda pembangunan. Evaluasi UU ini mengungkapkan bahwa payung hukum nasional belum berbanding lurus dengan efektivitas penanganan konflik sosial di lapangan, terutama ketika desentralisasi kewenangan tidak disertai penguatan kapasitas pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Temuan evaluasi menunjukkan tiga kendala utama dalam implementasi UU No. 7 Tahun 2012: lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan anggaran untuk program pencegahan, serta dominasi pendekatan keamanan dibanding pendekatan sosial-kultural. Akibatnya, respons terhadap eskalasi konflik cenderung reaktif dan represif, sementara upaya penguatan kerukunan sosial yang bersifat jangka panjang kurang mendapat prioritas.
Akar Masalah: Desentralisasi Penanganan Konflik yang Tidak Diimbangi Kapasitas Daerah
Secara struktural, akar masalahnya terletak pada desain desentralisasi penanganan konflik yang tidak diiringi penguatan kelembagaan di tingkat lokal. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang ditugaskan sebagai koordinator, sering kali menghadapi keterbatasan kewenangan karena konflik sosial belum tentu memasuki fase darurat layaknya bencana alam. Sementara itu, keterlibatan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan serta penuntutan pelaku konflik justru berpotensi memicu ketegangan baru jika tidak dikelola dengan prinsip restorative justice.
Selain itu, pemerintah daerah belum memiliki satuan kerja yang secara khusus dan permanen menangani konflik sosial. Akibatnya, ketika konflik meletus, penanganan dilakukan secara ad hoc dan tumpang tindih. Padahal, dimensi konflik horizontal membutuhkan mekanisme yang mampu menjembatani perbedaan sosial, ekonomi, dan budaya, bukan sekadar menegakkan hukum secara represif.
Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Satgas, Dana Abadi, dan Perdamaian Adat
Untuk memperbaiki implementasi UU No. 7 Tahun 2012, evaluasi ini merekomendasikan sejumlah langkah konkret yang dapat diambil oleh pengambil keputusan:
- Memperkuat peran Satgas Penanganan Konflik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan yang memadai sehingga tidak lagi bersifat ad hoc.
- Mengalokasikan dana abadi untuk program pencegahan berbasis komunitas di daerah rawan konflik, dengan skema pendanaan yang terukur dan berkelanjutan.
- Mengintegrasikan indikator kerukunan sosial dan resolusi konflik ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Mendorong penggunaan mekanisme perdamaian adat (customary peacemaking) sebagai bagian dari penyelesaian yang diakui undang-undang, terutama untuk konflik komunal yang akar budayanya kuat.
Rekomendasi tersebut menuntut perubahan paradigma dari pendekatan keamanan menuju pendekatan sosial-kultural yang berbasis pada pencegahan. Satgas Penanganan Konflik perlu dibekali tidak hanya anggota dari unsur keamanan, tetapi juga perwakilan tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah pusat dan DPR juga perlu mempertimbangkan revisi UU untuk mempertegas mekanisme koordinasi antara BNPB, pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan, serta memastikan pendanaan pencegahan tidak dikorbankan demi anggaran tanggap darurat. Dengan langkah ini, evaluasi UU No. 7 Tahun 2012 bukan sekadar dokumen akademik, melainkan peta jalan untuk membangun ketahanan sosial bangsa.