Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Resolusi Konflik Sosial memasuki fase kritis tahun ketiga, di mana keberlanjutan perdamaian menghadapi ujian nyata di lapangan. Evaluasi Kementerian Dalam Negeri mengonfirmasi keberhasilan dalam membangun kapasitas mediasi lokal di 214 daerah rawan konflik, namun sekaligus mengungkap kerapuhan sistemik: ketergantungan pada siklus pendanaan proyek jangka pendek berisiko menggerus capaian perdamaian. Pihak yang paling terdampak adalah komunitas pascakonflik yang stabilisasi ekonominya masih rapuh, dengan ancaman kembalinya ketegangan horizontal jika program pemulihan ekonomi terputus. Evaluasi ini menyoroti bahwa kesuksesan fase negosiasi tidak menjamin keberlanjutan resolusi tanpa dukungan kebijakan finansial yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Analisis Kerapuhan: Fragmentasi Pendanaan dan Ketergantungan pada Individu
Evaluasi tiga tahun Perpres ini mengidentifikasi dua akar masalah struktural yang menghambat konsolidasi perdamaian. Pertama, problem fragmentasi pendanaan. Dana untuk program pascakonflik dan rekonsiliasi ekonomi masih bersumber dari alokasi terpisah berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kemendes PDTT, Kemenko PMK, dan Bappenas. Pendekatan ini menciptakan tiga kelemahan utama:
- Diskontinuitas Program: Intervensi ekonomi sering berakhir seiring dengan berakhirnya masa proyek anggaran tahunan atau multi-tahun, padahal pemulihan ekonomi dan kepercayaan membutuhkan waktu yang lebih panjang.
- Tumpang Tindih dan Celah: Koordinasi yang lemah antar lembaga menyebabkan duplikasi program di satu area, sementara area lain justru tidak terjangkau.
- Responsivitas Lambat: Mekanisme penganggaran yang kaku tidak mampu merespons dinamika dan kebutuhan mendesak di tingkat komunitas pascakonflik dengan cepat.
Kedua, keberhasilan yang tercatat sangat bergantung pada figur mediator lokal tertentu, seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat. Meskipun efektif dalam jangka pendek, model ini rentan karena tidak terinstitusionalisasi. Perdamaian menjadi terkait pada keberadaan dan kewibawaan individu, bukan pada sistem yang dapat direplikasi dan dikelola negara.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Mediasi Ad Hoc menuju Infrastruktur Resolusi Konflik yang Berkelanjutan
Berdasarkan analisis atas kerapuhan tersebut, diperlukan pergeseran paradigma dari pendekatan proyek menuju pembangunan infrastruktur permanen untuk resolusi konflik. Dua rekomendasi kebijakan utama yang bersifat analitis-solutif dapat dipertimbangkan:
- Pembentukan 'Dana Abadi Resolusi Konflik': Dana ini dirancang sebagai mekanisme pendanaan campuran (blended finance) yang dikelola oleh badan khusus independen dengan tata kelola transparan. Sumber dananya dapat dikontribusikan dari:
- Alokasi khusus dalam APBN dan APBD provinsi/kabupaten rawan konflik.
- Bagian dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di daerah berpotensi konflik sumber daya.
- Hibah dan kemitraan dengan lembaga donor internasional yang fokus pada perdamaian berkelanjutan.
- Institusionalisasi Peran 'Mediator Karier Negara': Pemerintah perlu membangun korps mediator profesional di tingkat daerah melalui:
- Skema sertifikasi kompetensi mediator konflik sosial yang diakui secara nasional.
- Pembukaan jenjang karier fungsional 'Mediator Resolusi Konflik' di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
- Program pelatihan berkelanjutan dan pertukaran pengetahuan antar daerah untuk memastikan ketersediaan SDM yang mumpani, mengurangi ketergantungan pada figur tunggal, dan menjamin keberlanjutan proses mediasi lokal.
Kedua rekomendasi kebijakan ini saling melengkapi: Dana Abadi menyediakan bahan bakar finansial yang stabil, sementara mediator karier menyediakan mesin pelaksana yang profesional dan berkelanjutan. Pendekatan ini juga selaras dengan semangat Perpres No. 12/2023 yang menekankan pada penyelesaian konflik secara holistik dan berkelanjutan, bukan sekadar menghentikan kekerasan. Untuk itu, kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diperlukan koordinasi intensif untuk merancang Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden turunan yang mengoperasionalkan kedua konsep ini. Langkah konkret tersebut akan mentransformasi capaian mediasi lokal saat ini menjadi fondasi perdamaian permanen yang tahan terhadap gejolak dan perubahan politik di tingkat nasional maupun daerah.