Bentrok fisik yang menewaskan 16 orang di kaki Gunung Salak, Bogor, awal Agustus 2026, bukanlah insiden sporadis, melainkan kulminasi dari konflik lahan struktural yang sudah lama membara. Konflik ini mempertemukan klaim historis masyarakat adat yang diwakili Kelompok Tani Hutan (KTH) Maduhur dengan klaim legal-formal sebuah korporasi pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan eks-PTPN. Peristiwa ini menjadi ujian ketegasan negara dalam mengelola dinamika ruang yang kompleks, di mana kegagalan resolusi tidak hanya berdampak pada hak-hak sosial dan ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas regional.
Analisis Akar Permasalahan: Overlap Klaim dan Kegagalan Mediasi Struktural
Inti konflik terletak pada tumpang tindih klaim antara pengelolaan turun-temurun masyarakat dengan kepemilikan sah korporasi berdasarkan sertifikat HGB. Persoalan ini diperparah oleh dua kegagalan struktural utama. Pertama, absennya proses free, prior, and informed consent (FPIC) pada tahap awal peralihan hak. Kedua, pembayaran ganti rugi yang tidak tuntas dan tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam di tingkat komunitas. Eskalasi konflik mencapai titik puncak ketika perusahaan, didukung kelompok massa, melakukan klaim fisik dengan ekskavator. Dalam persepsi warga, tindakan ini bukan sekadar penegasan hak, melainkan bentuk pengusiran dan pelanggaran terhadap ruang hidup mereka yang sudah berlangsung lintas generasi. Ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal semata telah gagal menyentuh substansi keadilan sosial.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Resolusi Berkeadilan Substansial
Penyelesaian memerlukan intervensi negara yang lebih tegas dan imparsial, serta pendekatan solusi yang kreatif melampaui dikotomi 'menang-kalah'. Rekomendasi kebijakan perlu dibangun berdasarkan beberapa prinsip mendasar:
- Audit Agraria Independen: Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah harus memimpin dan memfasilitasi audit agraria independen untuk merekonstruksi kronologi peralihan hak, menguji keabsahan dokumen, serta memetakan secara komprehensif klaim historis dan hukum yang saling bersilangan.
- Perancangan Mediasi Struktural: Negara perlu merancang platform mediasi struktural yang melibatkan pihak ketiga yang kredibel, bukan sekadar negosiasi ad-hoc. Mediasi ini harus mengakui asimetri kekuatan antara korporasi dan komunitas, serta difasilitasi secara aktif oleh negara untuk menjamin kesetaraan posisi tawar.
- Opsi Win-Win Solution: Berdasarkan hasil audit dan mediasi, negara harus mengusung skema solusi yang inovatif dan konkret, seperti: pengakuan hak kelola masyarakat melalui skema kemitraan dengan perusahaan berbasis kontrak yang jelas, atau opsi pertukaran aset (land swap) dengan lahan negara lain yang lebih layak untuk dikembangkan.
Tanpa komitmen pada penyelesaian berbasis keadilan substantif, yang menghargai hak-hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, pola konflik lahan serupa akan terus berulang di berbagai titik di Indonesia. Momentum pasca-insiden di Gunung Salak ini harus menjadi pelajaran penting bagi pengambil kebijakan untuk segera memperkuat kapasitas dan mandat lembaga-lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa agraria, serta mengedepankan pendekatan preventif melalui penataan dan penguatan hak tenurial yang jelas sejak awal.