Insiden kekerasan antar tetangga kembali terjadi di Dusun Sombernangah, Kabupaten Sampang, di mana seorang warga menjadi korban serangan fisik—diludahi, dipukul, dan diancam dengan celurit serta ancaman pembunuhan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa ini bukanlah kasus isolatif, melainkan cerminan dari pola konflik tetangga yang sering kali dipicu oleh perselisihan sepele namun tidak terselesaikan, kemudian terakumulasi oleh prasangka sosial, perbedaan status ekonomi, atau dendam lama yang membara. Eskalasi semacam ini berpotensi meluas menjadi kekerasan komunal yang mengancam stabilitas sosial jika tidak ditangani sejak dini. Korban dan pelaku bertetangga dekat, sehingga potensi rekonsiliasi dan pencegahan kekerasan berulang menjadi isu krusial bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Akar Konflik dan Kegagalan Mediasi di Tingkat Komunitas

Konflik ini bermula dari perselisihan pribadi yang tidak mendapat intervensi efektif dari mekanisme penyelesaian sengketa paling dasar, yaitu rukun tetangga (RT/RW) atau tokoh masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan saksi dan laporan korban, faktor-faktor berikut memperburuk situasi hingga mencapai titik didih kekerasan fisik:

  • Absennya mediasi dini: Ketika gesekan awal terjadi, tidak ada pihak ketiga yang netral untuk memfasilitasi dialog antarwarga. Sikap diam atau pilih-pihak justru memperdalam jurang permusuhan.
  • Akumulasi prasangka dan dendam: Perbedaan status sosial atau ekonomi, serta sejarah pertengkaran sebelumnya, menciptakan persepsi negatif yang mempercepat eskalasi.
  • Budaya kekerasan sebagai penyelesaian: Ancamannya menggunakan celurit menunjukkan bahwa kekerasan fisik dianggap sebagai alat dominasi dan intimidasi yang efektif dalam budaya lokal ketika jalur damai gagal.

Intervensi pihak ketiga—seperti yang dilakukan ustaz Mat Naji dan warga lain—baru terjadi saat kekerasan fisik telah berlangsung. Hal ini mengindikasikan lemahnya sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap ketegangan di tingkat komunitas. Model pencegahan yang ada masih reaktif, bukan preventif. Padahal, potensi konflik tetangga dapat terdeteksi melalui indikator seperti pertengkaran verbal berulang, boikot sosial, atau ancaman tidak langsung.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Pencegahan dan Resolusi Konflik Horizontal

Untuk menekan angka kekerasan komunal serupa, pemerintah daerah dan aparat keamanan perlu mengadopsi pendekatan terpadu yang bersifat preventif dan kuratif. Langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan antara lain:

  • Pelatihan resolusi konflik bagi RT/RW dan perangkat desa: Setiap ketua RT dan RW perlu dibekali teknik mediasi dasar, manajemen emosi, dan identifikasi dini konflik. Mereka menjadi garda terdepan dalam deeskalasi.
  • Pembentukan tim perdamaian desa: Lembaga ad hoc yang terdiri dari tokoh agama (ustaz/kyai), tokoh adat, pemuda, dan perangkat desa. Tim ini bertugas menerima laporan ketegangan dan melakukan mediasi sebelum eskalasi terjadi.
  • Pendekatan restoratif dalam penegakan hukum: Dalam kasus yang sudah masuk ranah pidana seperti ini, Polres Sampang sebaiknya mempertimbangkan restorative justice dengan tetap menjamin keadilan korban. Mediasi antara pelaku dan korban dapat mengurangi risiko dendam berkepanjangan serta memutus siklus kekerasan berulang.
  • Program kesadaran publik tentang bahaya konflik tetangga: Kampanye oleh Dinas Sosial dan Kementerian Agama setempat tentang cara mengelola perselisihan secara damai, serta pelaporan dini ke pihak berwenang.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan secara khusus kepada Bupati Sampang, Kepolisian Resor Sampang, serta tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Sampang. Dengan mengintegrasikan pencegahan konflik ke dalam program pembangunan desa dan sistem keamanan lingkungan, risiko eskalasi kekerasan komunal dapat diminimalisir secara signifikan. Pemerintah daerah harus segera mengeluarkan Surat Edaran atau Peraturan Bupati tentang mekanisme deteksi dini dan penanganan konflik tetangga di tingkat komunitas, serta mengalokasikan anggaran pelatihan bagi perangkat desa dan mediator akar rumput. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan kasus per kasus, tetapi juga membangun ketahanan sosial masyarakat terhadap potensi konflik horizontal di masa depan.