Konflik horizontal antara masyarakat adat Lampung dan perusahaan perkebunan karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi Pemda dinyatakan gagal. Akar masalahnya adalah klaim tanah ulayat yang tidak diakui dalam sertifikat HGU perusahaan, serta adanya oligarki lokal yang memanfaatkan konflik untuk kepentingan politik. Dinamika konflik melibatkan bentrokan fisik dan saling lapor ke polisi, namun tidak ada penyelesaian hukum yang tuntas. Analisis ekonomi politik menunjukkan bahwa ketimpangan akses tanah dan sumber daya menjadi pemicu utama. Solusi yang mendesak adalah intervensi Presiden melalui pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan BPN, Kementerian ATR, dan Kemendagri untuk melakukan penataan ulang kawasan. Rekomendasi juga mencakup pembentukan koperasi masyarakat yang bekerja sama dengan perusahaan dengan sistem bagi hasil yang adil, serta penghentian sementara operasi perusahaan hingga sengketa selesai. Para aktivis mendesak pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan, tetapi juga keadilan agraria.