Konflik horizontal antara petani dan peternak sapi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah mengakar selama puluhan tahun, akhirnya menemukan titik terang melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Akar persoalan utama adalah kerusakan lahan pertanian akibat ternak yang berkeliaran, serta pembatasan akses peternak terhadap lahan penggembalaan. Dinamika ini memanas setiap musim tanam, dengan aksi perusakan tanaman dan pencurian ternak yang saling membalas, mengakibatkan kerugian ekonomi dan keretakan sosial yang mengancam stabilitas kawasan pedesaan.
Akar Konflik dan Pola Eskalasi yang Sistematis
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemicu konflik petani-peternak dapat dirinci secara sistematis. Konflik petani dan peternak di NTB tidak hanya soal tanaman rusak, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya yang timpang:
- Kerusakan lahan pertanian: Sapi yang tidak dikandangkan merusak padi, jagung, dan palawija, terutama saat musim tanam.
- Pembatasan akses penggembalaan: Perubahan tata guna lahan mengurangi lahan komunal bagi peternak.
- Ketidakseimbangan tata kelola: Tidak ada aturan jelas mengenai zona penggembalaan dan waktu tanam.
- Lemahnya mediasi kelembagaan: Penyelesaian sporadis tanpa tokoh adat atau penyuluh, sehingga eskalasi berulang.
Pola eskalasi menunjukkan puncak ketegangan terjadi pada November hingga Januari, saat petani menanam dan peternak melepas ternak. Tanpa intervensi terstruktur, konflik ini berpotensi meluas menjadi kekerasan terbuka dan mengganggu program ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, pendekatan rekonsiliasi yang menyentuh aspek ekonomi menjadi krusial.
KIPAT: Solusi Integratif dan Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengadopsi opsi penyelesaian melalui Kawasan Integrasi Pertanian-Ternak (KIPAT). Program ini menyediakan padang rumput komunal yang dikelola bersama, serta memanfaatkan limbah pertanian seperti jerami dan sekam menjadi pakan ternak. Langkah ini disertai mediasi yang melibatkan tokoh adat dan penyuluh pertanian, sehingga tercipta kesepakatan tentang jadwal penggembalaan dan sanksi pelanggaran. Hasilnya, frekuensi konflik turun 50% dalam dua musim tanam terakhir. Pendapatan kedua kelompok meningkat berkat produk olahan susu sapi dan pupuk organik dari limbah ternak. Model ekonomi kerakyatan ini dinilai berkelanjutan karena menyentuh langsung kepentingan ekonomi, bukan sekadar gencatan senjata sementara.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional, keberhasilan KIPAT di Lombok Timur memberikan preseden penting. Untuk menduplikasi model ini di daerah rawan konflik lain di NTB, perlu penyesuaian dengan kearifan lokal. Pertama, alokasikan anggaran khusus untuk pengembangan KIPAT dalam APBD, termasuk pembangunan infrastruktur pakan dan pelatihan peternak. Kedua, formalisasikan aturan zona penggembalaan dan jadwal tanam melalui peraturan desa yang melibatkan tokoh adat. Ketiga, integrasikan program ini dengan penyuluhan pertanian dan peternakan untuk memastikan keberlanjutan teknis. Keempat, dorong pembentukan koperasi bersama yang mengelola hasil olahan susu dan pupuk, sehingga nilai tambah ekonomi dirasakan merata oleh kedua kelompok.
Terakhir, penting untuk membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi berbasis data, seperti indikator frekuensi konflik dan peningkatan pendapatan. Dengan begitu, rekonsiliasi melalui ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi stabilitas sosial yang permanen di NTB.