Mediasi antara dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Sukabumi berakhir tragis dengan bentrokan bersenjata tajam pada Selasa (22/9/2026). Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tersebut mengakibatkan lima orang diamankan aparat kepolisian. Kegagalan mediasi ini menjadi studi kasus kritis yang mengungkap kesenjangan antara niat damai dengan kesiapan teknis dan psikologis proses perdamaian. Konflik yang berakar dari perselisihan personal antara dua individu berinisial R dan A ini telah bereskalasi menjadi kekerasan antarkelompok, menunjukkan lemahnya mekanisme penyelesaian dini dan kuatnya solidaritas buta dalam struktur ormas. Bentrokan ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap efektivitas mediasi sebagai instrumen resolusi konflik.

Analisis Kegagalan Mediasi: Titik-Titik Lemah dalam Proses Perdamaian

Kegagalan mediasi ini tidak terjadi tanpa sebab. Beberapa faktor krusial menyebabkan proses damai berujung pada bentrokan. Pertama, pertemuan dilakukan tanpa fasilitator netral yang memiliki kewenangan dan keterampilan mengelola emosi kelompok. Kedua, tidak adanya cooling-off period atau persiapan psikologis yang memadai sebelum pertemuan tatap muka. Ketiga, absennya pengamanan preventif dan aturan main yang jelas, seperti larangan membawa senjata tajam, selama mediasi berlangsung. Peralihan dari adu mulut ke kekerasan fisik menunjukkan betapa rapuhnya kesepakatan damai tanpa struktur pengamanan dan komitmen yang terukur. Secara sistematis, faktor-faktor yang menjadi pemicu eskalasi konflik antara lain:

  • Lemahnya peran fasilitator netral yang mampu meredam ketegangan dua kubu.
  • Tidak adanya masa pendinginan sebelum pertemuan, sehingga emosi masih membara.
  • Tidak ada pemeriksaan keamanan terhadap senjata yang dibawa peserta mediasi.
  • Kurangnya komitmen tertulis yang mengikat kedua belah pihak untuk menahan diri.

Kondisi ini diperparah oleh absennya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar kesepakatan sementara, sehingga masing-masing ormas merasa leluasa untuk melakukan tindakan sepihak. Akibatnya, mediasi yang seharusnya menjadi arena penyelesaian damai justru berubah menjadi panggung konfrontasi terbuka.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Protokol Mediasi yang Kuat dan Berkelanjutan

Untuk mencegah pengulangan kegagalan serupa, diperlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan serius dalam menangani konflik antarkelompok. Pemerintah daerah harus segera mengeluarkan protokol standar untuk mediasi konflik antarormas. Protokol tersebut setidaknya harus mencakup beberapa elemen penting: kehadiran fasilitator terlatih, baik dari pejabat kecamatan maupun tokoh masyarakat yang disepakati kedua belah pihak; pemeriksaan keamanan yang ketat sebelum pertemuan dimulai, termasuk pemeriksaan senjata tajam; serta penyusunan nota kesepahaman tertulis yang ditandatangani di bawah pengawasan pihak berwajib agar memiliki kekuatan hukum. Selain itu, perlu ada pembinaan berkelanjutan kepada pengurus ormas mengenai tata kelola konflik dan pentingnya mengedepankan dialog daripada aksi kekerasan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) hendaknya merumuskan sanksi administratif bagi ormas yang melanggar kesepakatan damai, seperti pembekuan izin kegiatan atau denda progresif. Langkah konkret ini akan membangun kultur resolusi konflik yang lebih matang dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.