Analisis
DPR Dorong UPA Rekonsiliasi Nasional untuk Akhiri Konflik Horisontal Warisan Orde Baru
27 September 2026, 00:00
26 views
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan akademisi dan LSM untuk membahas Rancangan Undang-Undang Rekonsiliasi Nasional yang diharapkan bisa menjadi payung hukum penyelesaian konflik horizontal warisan Orde Baru, seperti kasus 1965, kerusuhan 1998, dan konflik Poso. Akar masalah utama adalah absennya mekanisme pengakuan dan pemulihan korban secara resmi. Rekomendasi solutif dari pakar hukum adalah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang bersifat ad-hoc dengan masa kerja lima tahun.