Konflik internal di Desa Adat Tangkas, Klungkung, yang mempersoalkan penggunaan kajang dan tirta dalam upacara Pitra Yadnya, mencerminkan bagaimana perbedaan tafsir terhadap ritual adat dapat memicu sanksi sosial dan meretakkan kohesi komunitas. Perselisihan ini melibatkan Prajuru Desa Adat dan pengurus Pura Pusat Kawitan, dengan akar masalah pada klaim otoritas pengelolaan pura serta sengketa sejarah silsilah. Skala dampaknya tidak hanya pada hubungan sosial warga, tetapi juga mengancam kelancaran pelaksanaan upacara keagamaan yang menjadi identitas kolektif. Mediasi pemerintah yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung selama empat jam, meskipun sudah berlangsung, belum menghasilkan titik temu, menunjukkan betapa dalamnya konflik adat ini.

Akar Konflik: Perbedaan Tafsir Adat dan Klaim Otoritas

Dari hasil mediasi yang mandek, teridentifikasi beberapa faktor pemicu yang memperparah ketegangan:

  • Perbedaan penafsiran tata cara adat terkait penggunaan kajang dan tirta, yang masing-masing pihak merasa memiliki legitimasi turun-temurun.
  • Klaim otoritas pengelolaan pura antara Prajuru Desa Adat dan pengurus Pura Pusat Kawitan, yang memperlebar jurang komunikasi.
  • Sengketa sejarah dan silsilah yang ikut terbawa ke permukaan, menjadikan konflik tidak lagi murni ritual tetapi juga identitas.
  • Sanksi sosial yang mulai diterapkan oleh satu pihak terhadap pihak lain, memperkuat polarisasi di tingkat warga.

Ketegangan ini menunjukkan bahwa mediasi pemerintah harus dijalankan dengan pendekatan yang lebih mendalam, tidak sekadar forum satu arah. Posisi netral Bupati Klungkung sudah tepat, namun perlu diikuti dengan pendampingan berkelanjutan agar kepercayaan para pihak dapat dibangun kembali. Tanpa pengakuan terhadap akar historis konflik, setiap upaya rekonsiliasi akan sulit mencapai kesepakatan yang langgeng.

Jalan Keluar: Mediasi Partisipatif dan Penguatan Awig-Awig

Untuk keluar dari kebuntuan, diperlukan langkah solutif yang sistematis dan berbasis partisipasi. Rekomendasi konkret yang dapat diambil antara lain:

  • Membentuk tim kecil yang terdiri dari tetua adat dari desa tetangga yang dihormati, akademisi hukum adat, dan perwakilan masing-masing pihak untuk melakukan depth interview terhadap akar historis perselisihan.
  • Merumuskan pedoman tertulis (awig-awig) yang menyepakati tata kelola ritual secara baku, sehingga mencegah konflik serupa di masa depan.
  • Mengawali proses rekonsiliasi dari tingkat keluarga besar (pasemetonan) dengan mengedepankan semangat menyama braya (kekeluargaan) sebelum meluas ke forum desa.

Langkah-langkah ini harus didukung oleh pemerintah daerah dengan menyediakan fasilitator yang netral dan berkompeten, serta menjamin bahwa setiap keputusan dihormati oleh semua pihak. Tanpa adanya komitmen untuk menyepakati aturan main bersama, konflik adat ini berpotensi terus berulang dan menggerus solidaritas sosial desa.

Bagi para pengambil kebijakan, rekomendasi utama adalah agar Pemerintah Kabupaten Klungkung segera menginisiasi forum dialog lintas desa adat sebagai wadah resolusi konflik berbasis budaya lokal. Selain itu, perlu mendorong penguatan peran Majelis Desa Adat tingkat provinsi sebagai otoritas penengah yang diakui. Pendampingan hukum adat oleh akademisi juga krusial untuk merumuskan awig-awig yang adaptif terhadap dinamika sosial. Hanya dengan pendekatan yang partisipatif dan berkelanjutan, sanksi sosial dapat dicabut dan kohesi komunitas dapat dipulihkan.