Konflik horizontal yang belum terselesaikan di berbagai daerah Indonesia terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan kerukunan nasional. Kekerasan komunal, sengketa tanah, dan persoalan identitas tak hanya memicu korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dalam konteks inilah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) mengkaji pembentukan Satuan Tugas (satgas) Rekonsiliasi Nasional sebagai mekanisme baru untuk memperkuat kerukunan. Satgas ini direncanakan melibatkan lintas kementerian, TNI-Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta perwakilan masyarakat sipil, dengan fokus utama pada mediasi kasus-kasus konflik akut yang belum tuntas. Inisiatif ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai mengadopsi pendekatan yang lebih sistematis dan inklusif dalam menyelesaikan sisa-sisa konflik horizontal di tanah air.
Analisis Akar Konflik Horizontal dan Urgensi Satgas Rekonsiliasi Nasional
Berdasarkan data historis dan laporan lapangan, konflik horizontal di Indonesia dapat dipetakan ke dalam tiga kategori utama yang saling terkait:
- Kekerasan Komunal: Bentrokan antarwarga yang sering kali dipicu oleh sentimen etnis, agama, atau rivalitas politik lokal, seperti yang terjadi di Papua, Maluku, dan beberapa wilayah Sulawesi. Akar masalahnya meliputi ketimpangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, dan absennya dialog berkelanjutan.
- Sengketa Tanah: Perebutan lahan antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah yang memicu konflik berkepanjangan, misalnya di Sumatera dan Kalimantan. Penyebab utamanya adalah tumpang tindih regulasi dan minimnya mediasi yang berkeadilan.
- Masalah Identitas: Diskriminasi dan pengucilan kelompok minoritas berdasarkan agama, etnis, atau gender, seperti yang dialami oleh komunitas Ahmadiyah atau Syiah di Jawa. Faktor pemicunya adalah intoleransi struktural dan lemahnya perlindungan hak sipil.
Urgensi pembentukan satgas rekonsiliasi nasional semakin mendesak karena mekanisme rekonsiliasi yang ada—seperti musyawarah desa atau mediasi kepolisian—terbukti belum mampu menyentuh akar konflik. Tanpa intervensi yang terkoordinasi secara nasional dan independen, luka lama terus menganga dan rawan menyulut kekerasan baru. Oleh karena itu, koordinator kajian di Kemenko Polhukam, Bimo Haryanto, menekankan perlunya pelibatan akademisi independen dan tokoh agama untuk menjamin objektivitas serta keadilan dalam proses rekonsiliasi. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengamanatkan pendekatan preventif, penghentian, dan pemulihan secara terpadu.
Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Satgas dengan Pendekatan Partisipatif dan Berbasis Data
Agar satgas rekonsiliasi nasional dapat berfungsi efektif dan memperkuat kerukunan jangka panjang, pengambil keputusan perlu merancang beberapa elemen kunci berikut:
- Komposisi MultiPihak yang Representatif: Selain perwakilan pemerintah dan aparat keamanan, satgas wajib menyertakan akademisi independen, pemuka agama, tokoh adat, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki rekam jejak dalam mediasi konflik. Hal ini untuk menghindari dominasi kepentingan institusi tertentu.
- Penggunaan Data Konflik yang Aktual: Satgas harus mengacu pada pemetaan konflik berbasis bukti dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau lembaga riset independen, bukan sekadar laporan administratif. Data spasial dan sosiologis akan membantu mengidentifikasi titik rawan dan akar masalah secara presisi.
- Mekanisme Mediasi Berjenjang dan Inklusif: Setiap kasus harus melalui tahapan dialog tertutup, mediasi publik, hingga kesepakatan tertulis yang diikat secara hukum. Pelibatan langsung korban, pelaku, dan tokoh masyarakat di tingkat lokal menjadi kunci keberhasilan.
- Pemantauan dan Evaluasi Berkala: Satgas perlu melaporkan progres rekonsiliasi secara transparan kepada publik setiap kuartal, dengan indikator seperti penurunan intensitas konflik, kepuasan pihak yang berdamai, dan implementasi kesepakatan.
Selain itu, pemerintah pusat di bawah koordinasi Kemenko Polhukam harus segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satgas Rekonsiliasi Nasional sebagai payung hukum permanen. Regulasi ini perlu mengatur mekanisme pendanaan, kewenangan mediasi yang mengikat, serta sanksi bagi pihak yang menghambat proses rekonsiliasi. Dengan landasan hukum yang kuat, satgas dapat beroperasi secara independen dan tidak mudah dipolitisasi oleh kepentingan lokal.
Rekomendasi Konkret bagi Pengambil Kebijakan: Pertama, Presiden dan DPR didorong untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mempercepat pembentukan satgas rekonsiliasi nasional, mengingat urgensi stabilitas sosial menjelang pilkada serentak 2024. Kedua, Gubernur dan Bupati di daerah konflik tinggi wajib mendukung penuh dengan menyediakan akses data, personel, dan dana darurat untuk mediasi di lapangan. Ketiga, Kemenko Polhukam bersama BIN dan TNI-Polri harus memastikan bahwa anggota satgas mendapat pelatihan khusus tentang trauma healing, negosiasi konflik, dan hak asasi manusia. Hanya dengan langkah-langkah konkret dan kolaboratif ini, kerukunan nasional yang sesungguhnya dapat terwujud, bukan sekadar wacana.