Insiden pengepungan rumah warga dan evakuasi darurat oleh Polsek Moncongloe di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengungkap keretakan serius dalam mekanisme penanganan konflik horisontal. Peristiwa yang dipicu dugaan penganiayaan ini bukan sekadar reaksi massa spontan, melainkan manifestasi kegagalan berlapis dalam sistem penyelesaian sengketa formal. Ketika jalur hukum dipersepsikan tidak memberikan keadilan yang cepat dan pasti, masyarakat terdorong mengambil alih peran penegak hukum melalui main hakim sendiri, menciptakan siklus kekerasan yang mengancam stabilitas komunitas dan otoritas negara.

Anatomi Disfungsi: Tiga Lapisan Kegagalan Sistemik

Analisis struktural terhadap kasus Maros menunjukkan bahwa eskalasi kekerasan massa berakar pada disfungsi multi-level, bukan sekadar ledakan emosi sesaat. Polanya mengikuti tiga lapisan kegagalan utama yang saling memperkuat:

  • Gap Respons dan Ketiadaan Transparansi: Terdapat jeda kritis antara laporan dugaan tindak pidana dengan respons aparat yang terlihat di mata publik. Ruang vakum ini menjadi inkubator bagi narasi sepihak dan kecurigaan terhadap ketidakberpihakan penegak hukum. Ketiadaan komunikasi publik yang jelas selama proses penyelidikan awal memperkuat persepsi bahwa korban tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.
  • Erosi Kapasitas Mediasi Lokal: Melemahnya peran dan otoritas forum adat, tokoh agama, atau lembaga kawasan sebagai peredam pertama. Lembaga-lembaga informal ini seringkali tidak terfasilitasi atau terkoordinasi dengan struktur formal, sehingga kehilangan kemampuan melakukan intervensi dini sebelum massa bergerak melakukan pengepungan.
  • Absennya Mekanisme Pengaduan yang Efektif: Kurangnya saluran formal yang mudah diakses dan dipercaya masyarakat untuk melaporkan konflik sebelum bereskalasi. Ketika jalur formal dianggap buntu, masyarakat beralih ke penyelesaian langsung yang sering berujung pada main hakim sendiri dan memaksa aparat melakukan evakuasi darurat seperti yang terjadi.

Rekonstruksi Tata Kelola Konflik: Dari Reaktif ke Sistem Pencegah Multistakeholder

Untuk memutus siklus kekerasan dan mencegah pengulangan insiden serupa, diperlukan transformasi kebijakan dari pendekatan reaktif—seperti evakuasi saat krisis—menuju sistem pencegah yang proaktif dan terintegrasi. Rekomendasi kebijakan berikut menyasar titik lemah yang teridentifikasi dalam analisis struktural di atas.

Protokol Respons Cepat Terpadu (RCT) Berbasis Waktu: Pemerintah Daerah Kabupaten Maros bersama Polres perlu membentuk Satuan Tugas Penanganan Konflik Komunal dengan protokol ketat yang menetapkan target waktu respons. Protokol ini harus mencakup verifikasi laporan dugaan tindak pidana dalam 1x24 jam dan penyelenggaraan pertemuan mediasi awal yang melibatkan pihak berwenang, tokoh masyarakat, dan pihak yang bersengketa dalam 3x24 jam setelah laporan masuk. RCT harus terhubung langsung dengan jaringan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat desa.

Revitalisasi dan Integrasi Lembaga Mediasi Lokal: Membangun kemitraan struktural antara pemerintah desa/kelurahan dengan forum adat dan tokoh agama melalui pelatihan mediasi konflik dan pendampingan reguler. Lembaga lokal ini harus diberi kewenangan dan pengakuan formal sebagai bagian dari rantai penyelesaian sengketa, dengan prosedur pelaporan dan koordinasi yang jelas ke tingkat kecamatan dan kabupaten, khususnya dalam mencegah potensi penganiayaan balasan.

Pendekatan kebijakan ini memerlukan komitmen anggaran dan politik dari Pemerintah Kabupaten Maros serta dukungan teknis dari pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Investasi dalam sistem pencegahan ini bukan hanya akan mengurangi beban kerja aparat kepolisian dalam menangani evakuasi darurat, tetapi terutama membangun kembali kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian konflik formal, sehingga mengurangi godaan untuk main hakim sendiri.