Menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2027, kekhawatiran akan eskalasi konflik horizontal antar pendukung partai politik di Maluku Utara semakin mengemuka. Wilayah yang memiliki sejarah panjang konflik komunal ini kembali dihadapkan pada potensi polarisasi akibat politik identitas dan pola patronage yang mengakar. Dalam rangka meredam ketegangan, Forum Kerukunan Maluku Utara pada 3 Oktober 2026 menggelar dialog lintas partai politik yang melibatkan pimpinan dari sembilan kekuatan politik utama. Langkah ini menjadi sinyal penting bagi upaya menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika kontestasi demokrasi yang kian memanas. Tanpa intervensi struktural, konflik parpol di Maluku Utara berpotensi meluas dan mengancam kohesi komunitas yang sudah rapuh.

Analisis Akar Konflik: Politik Identitas dan Patronage

Berdasarkan hasil dialog dan analisis awal, setidaknya terdapat dua faktor utama yang menjadi pemicu potensi konflik horizontal di Maluku Utara menjelang Pileg 2027:

  • Politik Identitas: Penggunaan sentimen etnis, agama, dan kesukuan sebagai alat mobilisasi massa kerap kali terjadi. Di Maluku Utara, identitas komunal yang kuat membuat isu SARA mudah diangkat untuk memperoleh dukungan, namun berimplikasi pada segregasi sosial dan memicu ketegangan antar kelompok.
  • Praktik Patronage: Pola hubungan klienelistik antara calon legislatif dan pemilih berbasis pemberian materi atau janji proyek pembangunan masih dominan. Praktik ini tidak hanya mendistorsi proses demokrasi, tetapi juga menciptakan rivalitas tajam yang kerap berujung bentrokan di tingkat akar rumput.

Dialog tersebut juga menyoroti pentingnya peran aktor lokal — seperti tokoh agama, adat, dan pemuda — dalam menjembatani perbedaan. Tanpa keterlibatan mereka, resolusi konflik hanya akan bersifat sementara. Oleh karena itu, deklarasi yang dihasilkan dari forum ini menekankan komitmen seluruh partai untuk tidak menggunakan isu SARA dan sengketa lahan dalam kampanye. Ini adalah langkah awal yang krusial, namun masih memerlukan mekanisme pengawasan yang efektif.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Dialog ke Penguatan Demokrasi Akar Rumput

Sebagai tindak lanjut konkret, dialog lintas parpol merekomendasikan pembentukan tim pemantau kampanye yang terdiri dari tokoh agama dan tokoh adat. Tim ini bertugas mengawasi materi kampanye dan melaporkan setiap pelanggaran deklarasi bersama. Selain itu, diperlukan sanksi tegas bagi partai atau caleg yang terbukti menggunakan politik identitas atau memobilisasi massa dengan cara provokatif. Pemerintah daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara diharapkan segera menetapkan aturan main yang jelas dan mengikat.

Dalam jangka panjang, rekomendasi solusif yang paling mendasar adalah pengintegrasian kurikulum politik kebangsaan di tingkat basis komunitas. Materi ini harus menanamkan nilai-nilai toleransi, demokrasi deliberatif, dan bahaya polarisasi identitas sejak dini. Langkah ini bisa dimulai melalui program sekolah lapang demokrasi yang difasilitasi oleh KPU dan lembaga swadaya masyarakat setempat. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga agen perdamaian yang mampu menahan tekanan politik pragmatis.

Bagi para pengambil keputusan — mulai dari Gubernur, DPRD, hingga pimpinan partai politik — momentum dialog ini harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan nyata. Pertama, mengeluarkan peraturan daerah tentang pemilu damai yang memasukkan sanksi bagi pelanggar deklarasi. Kedua, mendorong Bawaslu untuk membentuk satuan tugas khusus pemantau politik identitas. Ketiga, mengalokasikan anggaran untuk program pendidikan politik kebangsaan di setiap kecamatan. Hanya dengan pendekatan struktural yang menggabungkan pengawasan, sanksi, dan edukasi, potensi konflik parpol di Maluku Utara dapat ditekan secara signifikan, dan demokrasi lokal dapat berjalan dalam bingkai kerukunan.