Konflik horizontal yang terjadi di Aceh Singkil pada tahun 2023 telah meninggalkan luka sosial yang mendalam di antara masyarakat lintas etnis. Perebutan lahan perkebunan dan gesekan budaya antara suku Gayo, Batak, dan Singkil menjadi pemicu utama ketegangan yang melibatkan berbagai kelompok dalam skala yang cukup luas. Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Aceh Singkil bersama Yayasan Geutanyoe menginisiasi dialog lintas etnis sebagai langkah awal untuk membangun kembali jembatan komunikasi dan memperkuat rekonsiliasi di tingkat akar rumput. Dampak konflik tidak hanya pada kerugian ekonomi, tetapi juga menimbulkan trauma psikososial yang mengikis kepercayaan antar-kelompok.

Analisis Akar Konflik dan Dinamika Horizontal di Aceh Singkil

Berdasarkan hasil dialog dan kajian awal, konflik horizontal di Aceh Singkil ini merupakan akumulasi dari faktor struktural dan kultural yang sudah lama mengendap. Beberapa faktor pemicu utama perlu diurai secara sistematis:

  • Perebutan Lahan Perkebunan: Ketidakjelasan batas lahan adat menjadi sumber sengketa antar-kelompok etnis, terutama di wilayah perkebunan yang menjadi sumber penghidupan utama.
  • Gesekan Budaya dan Identitas: Perbedaan tradisi dan praktik adat antar-suku kerap menimbulkan miskomunikasi, yang diperparah dengan kurangnya forum tatap muka yang inklusif.
  • Lemahnya Regulasi dan Penegakan Hukum: Tidak adanya regulasi yang jelas tentang hak atas tanah adat membuat penyelesaian sengketa bergantung pada kekuasaan informal, bukan pada aturan yang objektif.

Dinamika konflik ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menimbulkan trauma psikososial yang mengikis kepercayaan antar-kelompok. Pemetaan aktor menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh adat sangat diperlukan untuk menengahi dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Rekonsiliasi dan Mencegah Konflik Berulang

Dialog lintas etnis yang difasilitasi pemerintah daerah dan Yayasan Geutanyoe telah menghasilkan sejumlah langkah konkret yang dirancang untuk memulihkan kepercayaan dan menciptakan perdamaian berkelanjutan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pembuatan Regulasi Batas Lahan Adat: Pemerintah daerah didorong untuk segera merancang peraturan yang mengikat tentang batas lahan adat, melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat adat dalam setiap tahapannya.
  • Pendekatan Trauma Healing dan Ekonomi Bersama: Program seperti pasar gotong royong tidak hanya membantu pemulihan psikologis, tetapi juga menumbuhkan kembali interaksi ekonomi yang saling menguntungkan antar-etnis.
  • Festival Budaya Tahunan: Kegiatan ini menjadi ruang aman untuk mengekspresikan identitas budaya masing-masing suku, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan sebagai komunitas.

Dukungan dari donor internasional memungkinkan program-program ini berjalan secara intensif. Keberhasilan Aceh Singkil dalam membangun model rekonsiliasi berbasis kearifan lokal ini pun diharapkan menjadi preseden bagi daerah rawan konflik lainnya di Aceh.

Untuk memastikan dampak jangka panjang, para pengambil kebijakan di tingkat daerah dan provinsi perlu mengintegrasikan pendekatan resolusi konflik berbasis kearifan lokal ke dalam rencana pembangunan daerah. Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani sengketa lahan adat secara adil juga sangat krusial. Regulasi batas lahan adat yang partisipatif harus segera diimplementasikan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan akar konflik, tetapi juga membangun ketahanan komunal terhadap potensi konflik horizontal di masa depan.