Konflik horizontal bernuansa agama yang melanda Poso, Sulawesi Tengah, antara 1998 hingga 2007 meninggalkan luka mendalam berupa trauma kolektif dan ketidakadilan ekonomi antar kelompok. Lebih dari satu dekade pasca-perdamaian, residu konflik masih mengemuka dalam bentuk kesenjangan akses sumber daya dan lemahnya kepercayaan antarumat beragama. Menjawab tantangan ini, forum dialog lintas agama digelar di Kota Poso selama dua hari, dihadiri 50 tokoh dari enam agama resmi, didampingi pemerintah daerah dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pertemuan tersebut berhasil menghasilkan Deklarasi Perdamaian Lima Poin yang menjadi kerangka kerja pencegahan konflik di masa depan. Skala dampak konflik yang meluas hingga ke aspek sosial-ekonomi menuntut pendekatan rekonsiliasi yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga struktural dan kultural.

Akar Masalah Konflik Horizontal di Poso: Trauma dan Ketimpangan Ekonomi

Analisis terhadap akar konflik di Poso menunjukkan dua faktor utama yang perlu ditangani secara sistemik. Pertama, trauma kolektif akibat kekerasan massal yang belum terkelola dengan baik, sehingga memicu prasangka dan ketegangan laten. Kedua, ketidakadilan ekonomi antar kelompok yang memicu kecemburuan sosial dan mudah dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Dalam forum dialog tersebut, para peserta mengidentifikasi sejumlah pemicu yang harus segera direspon melalui kebijakan konkret:

  • Pemanfaatan rumah ibadah sebagai alat politik yang memperkeruh hubungan antaragama.
  • Tidak adanya mekanisme mediasi cepat di tingkat akar rumput saat terjadi gesekan horizontal.
  • Minimnya ruang ekonomi bersama yang melibatkan lintas komunitas agama.
  • Kurangnya narasi sejarah perdamaian yang dapat memperkuat identitas bersama warga Poso.

Deklarasi Perdamaian Lima Poin hadir sebagai respons langsung atas faktor-faktor tersebut. Kelima poin mencakup: (1) komitmen tidak menjadikan rumah ibadah sebagai alat politik; (2) pembentukan tim mediasi cepat di setiap kecamatan; (3) pengembangan ekonomi kreatif berbasis kerukunan; (4) pendirian museum perdamaian; dan (5) penyelenggaraan festival budaya tahunan. Langkah ini menunjukkan bahwa deklarasi perdamaian tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menyentuh dimensi struktural dan kultural yang saling terkait. Keberhasilan rekonsiliasi di Poso bergantung pada komitmen implementasi yang terukur.

Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Rekonsiliasi Berkelanjutan

Bupati Poso telah menyatakan alokasi 10% APBD untuk program rekonsiliasi berkelanjutan, dan Kementerian Agama akan menjadikannya pilot project nasional. Namun, pengalaman konflik di daerah lain menunjukkan bahwa deklarasi tanpa mekanisme monitoring cenderung mandek. Oleh karena itu, pembentukan sekretariat bersama yang melibatkan tokoh agama, pemerintah, dan unsur intelijen menjadi langkah strategis untuk memonitor pelaksanaan kelima poin. Untuk memastikan rekonsiliasi berjalan efektif, rekomendasi kebijakan berikut diajukan kepada para pemangku kepentingan:

  • Integrasikan Deklarasi Lima Poin ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai indikator kinerja program perdamaian. Hal ini menjamin keberlanjutan pendanaan dan pengawasan.
  • Perkuat kapasitas tim mediasi cepat dengan pelatihan resolusi konflik berbasis kearifan lokal, serta fasilitasi pendanaan operasional dari APBD dan dana desa.
  • Libatkan generasi muda dalam forum dialog lintas agama dan festival budaya tahunan untuk membangun memori kolektif perdamaian yang positif.
  • Optimalisasi peran Badan Intelijen Negara sebagai mitra strategis dalam deteksi dini dan pencegahan konflik, tanpa mengintervensi ruang dialog antarumat beragama.

Dengan mengadopsi rekomendasi ini, dialog lintas agama di Poso tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi benar-benar menjadi fondasi perdamaian yang berkelanjutan. Para pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat didorong untuk segera merealisasikan sekretariat bersama dan mengalokasikan anggaran yang memadai, agar deklarasi perdamaian ini tidak hanya menjadi dokumen tanpa implementasi.