Konflik horizontal di Poso, Sulawesi Tengah, yang selama ini berakar pada sentimen keagamaan dan perebutan sumber daya ekonomi, kembali menjadi sorotan serius para pengambil kebijakan. Pada 30 September 2026, Pemerintah Daerah bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar dialog lintas agama yang menghasilkan Deklarasi Perdamaian Poso Jilid III. Dialog ini bukan sekadar seremoni; ia lahir dari kebutuhan mendesak untuk meredam ketegangan yang meningkat menjelang pilkada, sekaligus menjawab kesenjangan yang selama ini menjadi bahan bakar konflik. Dampak konflik tidak lagi terbatas pada korban jiwa, tetapi juga mengikis kohesi sosial, menghambat investasi, dan memperlambat pemulihan ekonomi di kawasan Indonesia Timur.
Akar Masalah dan Dinamika Menjelang Pilkada
Akar masalah di Poso tidak tunggal. Deklarasi Perdamaian Poso Jilid III menegaskan komitmen bersama untuk tidak menggunakan kekerasan, mendorong mediasi berbasis kearifan lokal, serta memperkuat program ekonomi inklusif antar kelompok. Namun, keberhasilan deklarasi ini akan ditentukan oleh sejauh mana pemerintah mampu mengurai faktor struktural yang memicu konflik. Setidaknya terdapat tiga faktor pemicu utama yang perlu menjadi perhatian serius.
- Lemahnya penegakan hukum atas tindakan provokatif yang kerap memanaskan suasana menjelang perhelatan politik.
- Kesenjangan akses ekonomi antar kelompok yang menciptakan kecemburuan sosial dan memperdalam segregasi.
- Politik identitas yang aktif memanfaatkan perbedaan keyakinan untuk meraih dukungan elektoral.
Dinamika konflik menunjukkan bahwa ketegangan meningkat secara signifikan menjelang pilkada. Isu-isu provokatif mudah menyebar dan berpotensi memicu kekerasan horizontal. Dalam konteks inilah dialog lintas agama di Poso menjadi instrumen penting, karena ia membangun ruang komunikasi langsung antara pemuka agama, pemerintah, dan masyarakat. Dialog tersebut mampu meredakan tensi, tetapi efeknya harus diperkuat dengan mekanisme yang lebih permanen. Rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada deklarasi; ia perlu diterjemahkan ke dalam kerja-kerja nyata di tingkat desa dan kelurahan.
Arah Solusi: Dari Deklarasi ke Kebijakan Inklusif
Opsi penyelesaian jangka panjang membutuhkan kombinasi antara penguatan institusi dan intervensi sosial-ekonomi. Salah satu langkah kunci adalah penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak hanya sebagai forum dialog, tetapi juga sebagai lembaga mediasi yang terlibat dalam penyelesaian sengketa secara dini. Selain itu, program beasiswa lintas iman untuk generasi muda menjadi investasi strategis guna memutus siklus permusuhan antargenerasi. Dengan pendidikan bersama, anak-anak dari berbagai latar belakang belajar membangun kepercayaan sejak dini.
- Penguatan FKUB dengan dukungan regulasi daerah dan fasilitas anggaran yang memadai.
- Program beasiswa lintas iman di Poso untuk pelajar berprestasi dari kelompok rentan.
- Pengembangan klaster ekonomi bersama, seperti pasar rakyat dan sentra UMKM antarkelompok.
- Protokol penanganan cepat provokasi menjelang pilkada yang melibatkan aparat dan tokoh agama.
Rekomendasi konkret bagi pengambil kebijakan adalah segera menerbitkan peraturan daerah tentang penguatan kerukunan umat beragama dan pencegahan konflik horizontal. Perda ini harus memayungi program ekonomi inklusif, mediasi berbasis kearifan lokal, serta sanksi tegas terhadap tindakan provokatif. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri didorong untuk mendampingi Pemerintah Daerah Poso dalam menyusun peta rawan konflik berbasis data dan membentuk satuan tugas rekonsiliasi yang melibatkan FKUB, tokoh adat, dan akademisi. Dengan pendekatan analitis-solutif yang menyentuh akar masalah, Deklarasi Perdamaian Poso Jilid III dapat menjadi titik awal bagi perdamaian yang benar-benar berkelanjutan.