Konflik horizontal di Maluku Utara yang berakar pada trauma konflik komunal tahun 1999–2001 masih meninggalkan segregasi permukiman dan kerentanan terhadap provokasi. Menjelang Pemilu 2026, puluhan tokoh agama dari Kristen, Islam, dan kepercayaan lokal menggelar dialog lintas agama di Maluku Utara dan menghasilkan deklarasi bersama untuk menolak segala bentuk politik identitas. Deklarasi ini menjadi respons strategis terhadap dinamika konflik yang masih dipicu oleh ceramah dan media sosial yang membedakan 'kami' dan 'mereka', serta bertujuan memperkuat kerukunan di tengah masyarakat yang masih terbelah.
Akar Masalah dan Dinamika Konflik di Maluku Utara
Trauma masa lalu akibat konflik komunal 1999–2001 menjadi faktor utama yang menghambat rekonsiliasi. Segregasi permukiman antara komunitas Kristen, Islam, dan kepercayaan lokal masih terlihat jelas di beberapa wilayah, seperti di Ternate dan Tidore. Dinamika konflik diperburuk oleh:
- Provokasi melalui ceramah keagamaan yang kerap mengandung narasi eksklusivitas dan pembedaan 'kami' versus 'mereka';
- Penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang memanfaatkan isu identitas untuk memperkuat polarisasi menjelang pemilu;
- Lemahnya pengawasan terhadap konten provokatif oleh aparat dan lembaga terkait, sehingga eskalasi konflik berpotensi terjadi secara cepat.
Skala dampak dari situasi ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan investasi di Maluku Utara. Oleh karena itu, pendekatan solutif yang bersifat preventif dan partisipatif menjadi sangat mendesak.
Deklarasi dan Langkah Solutif untuk Mencegah Eskalasi
Deklarasi bersama yang dihasilkan dari dialog lintas agama tersebut menjadi landasan solutif untuk mencegah eskalasi konflik. Beberapa opsi penyelesaian yang telah disepakati antara lain:
- Pembentukan posko pengaduan ujaran kebencian yang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk menindak cepat setiap laporan;
- Penyuluhan kerukunan di sekolah-sekolah sebagai upaya pendidikan perdamaian sejak dini, yang diintegrasikan ke dalam kurikulum muatan lokal;
- Peningkatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memediasi konflik dan menyebarluaskan nilai-nilai toleransi.
Deklarasi ini juga menegaskan penolakan terhadap politik identitas yang kerap digunakan sebagai alat mobilisasi massa. Dengan demikian, para tokoh agama berkomitmen untuk tidak menggunakan isu SARA dalam kampanye atau aktivitas politik menjelang Pemilu 2026.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Gubernur Maluku Utara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu menjadikan deklarasi ini sebagai acuan untuk membentuk tim pemantau independen yang bertugas mengawasi potensi provokasi di ruang digital dan publik. Selain itu, alokasi anggaran untuk program kerukunan berkelanjutan, seperti pelatihan dialog antaragama bagi guru dan tokoh pemuda, harus diperkuat. Penguatan regulasi tentang ujaran kebencian dan deradikalisasi berbasis komunitas juga menjadi langkah krusial untuk memastikan agar konflik horizontal tidak kembali terulang di Maluku Utara.