Dua dekade setelah konflik sektarian yang mengguncang Ambon, dialog lintas agama yang difasilitasi oleh Universitas Pattimura dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku akhirnya membuahkan hasil berupa Deklarasi Kerukunan Maluku 2026. Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyembuhkan luka sosial dan membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan di Maluku. Konflik yang pernah memakan ratusan korban jiwa dan mengungsikan puluhan ribu warga ini meninggalkan trauma mendalam serta segregasi spasial yang masih terasa hingga kini. Melalui dialog yang melibatkan tokoh Kristen, Islam, penghayat kepercayaan, serta pemuda lintas iman, deklarasi ini menjadi tonggak baru dalam upaya kolektif merekatkan kembali kohesi sosial yang sempat tercabik.

Akar Konflik: Politisasi Identitas dan Ketidakadilan Ekonomi

Analisis terhadap dinamika konflik Ambon menunjukkan bahwa akar masalah tidak hanya bersumber dari perbedaan teologis, tetapi lebih pada identitas keagamaan yang terpolitisasi dan ketidakadilan ekonomi pasca-reformasi. Faktor-faktor ini saling berkelindan, menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus. Para ahli sosiologi yang terlibat dalam dialog mengidentifikasi beberapa pemicu struktural yang perlu menjadi perhatian pengambil kebijakan:

  • Politisasi identitas keagamaan oleh aktor-aktor politik yang memanfaatkan sentimen komunal untuk meraih kekuasaan.
  • Ketimpangan akses ekonomi dan sumber daya antara kelompok agama, yang memicu kecemburuan sosial dan mudah dieksploitasi.
  • Lemahnya penegakan hukum pada masa transisi pasca-reformasi, sehingga pelaku kekerasan tidak pernah diadili secara adil.
  • Kurikulum pendidikan agama yang lebih menekankan eksklusivitas daripada toleransi, memperkuat sekat-sekat sosial sejak usia dini.

Proses dialog sempat stagnan karena resistensi dari kelompok garis keras yang menolak rekonsiliasi. Namun, pendekatan akademik yang mengedepankan data, kajian sosiologis, dan rekomendasi berbasis riset berhasil merangkul pihak-pihak yang sebelumnya berseberangan. Keterlibatan universitas sebagai fasilitator netral menjadi kunci untuk membangun kepercayaan di antara para pihak.

Rekomendasi Kebijakan: Kurikulum Toleransi dan Komisi Pemantau

Deklarasi Kerukunan Maluku 2026 tidak hanya berhenti pada seremonial, tetapi memuat sejumlah opsi penyelesaian yang konkret dan dapat diimplementasikan. Dua rekomendasi utama yang disepakati adalah revisi kurikulum pendidikan agama di sekolah-sekolah untuk menekankan nilai-nilai toleransi dan saling menghargai, serta pembentukan komisi pemantau kerukunan daerah yang independen. Komisi ini diharapkan dapat mengawasi dinamika sosial, memberikan peringatan dini, dan menjadi mediator dalam potensi konflik horizontal.

Para pengambil keputusan di tingkat provinsi dan nasional perlu segera mengadopsi rekomendasi ini ke dalam kebijakan publik. Revisi kurikulum harus melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, dengan melibatkan para ahli pendidikan lintas agama. Sementara itu, pembentukan komisi pemantau memerlukan payung hukum yang jelas, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur, agar independensinya terjamin. Komisi ini juga harus memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat.

Dialog lintas agama di Ambon yang menghasilkan deklarasi ini adalah bukti bahwa rekonsiliasi bukanlah hal yang mustahil jika difasilitasi dengan pendekatan yang tepat. Namun, keberhasilan jangka panjang bergantung pada komitmen politik dan alokasi sumber daya yang memadai. Pengambil kebijakan di Maluku harus menjadikan deklarasi ini sebagai landasan dasar untuk pembangunan damai yang berkelanjutan, tidak hanya sebagai dokumen simbolis. Dengan demikian, pelajaran dari dua dekade konflik dapat menjadi modal sosial untuk memperkuat kohesi masyarakat Maluku ke depan.