Konflik horizontal yang berulang di Ambon selama puluhan tahun telah meninggalkan luka sosial dan ekonomi yang mendalam, tidak hanya merenggut korban jiwa tetapi juga menghambat pemulihan Maluku secara keseluruhan. Ketegangan antarumat beragama yang dipicu oleh sentimen sejarah dan persaingan ekonomi terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas daerah. Menjawab tantangan ini, Pemerintah Provinsi Maluku bersama tokoh lintas iman menyelenggarakan dialog antaragama pada 30 September 2026, yang menghasilkan kesepakatan strategis: pembentukan zona damai di 10 titik rawan konflik horizontal. Langkah ini menjadi instrumen konkret untuk memutus siklus kekerasan dan memperkuat kohesi sosial lintas komunitas, dengan melibatkan aparat keamanan, pemuka agama, dan masyarakat sipil secara terpadu.

Mengurai Akar Konflik Horizontal di Ambon

Pemetaan awal dalam dialog antaragama mengidentifikasi bahwa konflik horizontal di Ambon tidak lahir dari faktor tunggal, melainkan dari kombinasi beberapa variabel yang saling memperkuat. Setidaknya terdapat tiga faktor pemicu utama yang perlu dikelola secara terstruktur:

  • Sentimen sejarah yang diwariskan lintas generasi, terutama di kalangan anak muda yang tidak mengalami konflik secara langsung namun mewarisi narasi traumatis dari keluarga atau lingkungan sosial.
  • Ketimpangan ekonomi yang memperlebar kesenjangan antar kelompok agama, terutama di sektor informal dan akses terhadap sumber daya alam.
  • Provokasi di media sosial yang mempercepat penyebaran ujaran kebencian dan memperluas cakrawala ketegangan, menjadikan ruang digital sebagai medan eskalasi baru.

Ketika akses ekonomi sulit diperoleh, narasi sejarah yang menyakitkan mudah dihidupkan kembali untuk mencari kambing hitam. Oleh karena itu, penyelesaian konflik horizontal membutuhkan pendekatan preventif yang berkelanjutan, bukan sekadar reaktif. Kesepakatan zona damai di 10 titik rawan menjadi langkah terpadu yang menyasar faktor keamanan, ekonomi, dan digital secara bersamaan melalui patroli bersama, larangan provokasi di media sosial, serta program ekonomi bersama lintas komunitas.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan

Selain langkah langsung di lapangan, dialog antaragama juga menyepakati penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan integrasi kurikulum toleransi di sekolah. FKUB perlu diperluas peranannya menjadi lembaga mediasi dan deteksi dini yang memiliki akses terhadap data konflik serta mandat untuk mendamaikan. Kurikulum toleransi harus dirancang berbasis kearifan lokal Ambon agar peserta didik memiliki kompetensi hidup berdampingan dalam perbedaan. Bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kota, berikut rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti:

  • Menerbitkan peraturan gubernur yang memayungi satuan tugas pemeliharaan zona damai dengan indikator evaluasi enam bulan.
  • Mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberdayaan ekonomi bersama di 10 titik rawan konflik, seperti pelatihan keterampilan dan akses permodalan bagi kelompok lintas agama.
  • Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas provokator media sosial tanpa diskriminasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process.

Rekomendasi kebijakan ini diharapkan mampu memutus siklus kekerasan secara permanen dengan mengadopsi pendekatan struktural yang menyasar akar masalah. Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera mengimplementasikan langkah-langkah tersebut melalui koordinasi lintas sektor, agar dialog antaragama yang telah menghasilkan kesepakatan zona damai tidak menjadi dokumen tanpa tindak lanjut. Hanya dengan komitmen bersama dan kerangka kebijakan yang kuat, konflik horizontal di Ambon dapat diubah menjadi peluang untuk memperkuat kerukunan dan pembangunan berkelanjutan.