Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit di Sumatera Utara kembali memanas dengan munculnya pengaduan tumpang tindih lahan serta kriminalisasi terhadap tokoh adat. Ribuan hektare lahan ulayat dikuasai perusahaan tanpa melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sah, sehingga memicu ketegangan horizontal yang berpotensi meluas. Akar persoalan ini terletak pada ketidakmampuan sistem perizinan nasional mengakomodasi hak ulayat, yang cenderung memprioritaskan investasi tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Dampaknya, masyarakat adat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan dan tempat tinggal, sementara perusahaan berpegang pada Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap tumpang tindih dengan kawasan adat.
Akar Konflik: Ketiadaan Pengakuan Hak Ulayat dalam Sistem Perizinan
Secara struktural, konflik agraria ini dipicu oleh beberapa faktor yang saling terkait. Pertama, ketiadaan pengakuan hukum terhadap hak ulayat dalam sistem perizinan nasional, yang menyebabkan perizinan sawit kerap diterbitkan di atas tanah adat tanpa konsultasi yang memadai. Kedua, pola pendekatan perusahaan yang cenderung menghindari negosiasi dengan masyarakat karena menganggap kepemilikan HGU sudah final, sehingga menutup ruang dialog. Ketiga, masyarakat adat yang semakin terorganisir melalui aliansi lokal dan nasional, mendorong peningkatan tekanan kepada pemerintah daerah melalui aksi pemblokiran kebun dan advokasi publik. Eskalasi konflik sebenarnya masih dapat dicegah melalui komunikasi efektif, namun minimnya kepercayaan antar pihak memperburuk situasi.
Faktor pemicu utama konflik ini meliputi:
- Tidak diakuinya hak ulayat dalam sistem perizinan nasional.
- Penerbitan HGU tanpa melalui proses FPIC yang sah.
- Kriminalisasi terhadap tokoh adat yang memperkuat resistensi.
- Resistensi perusahaan terhadap mediasi karena anggapan kepemilikan HGU sudah final.
Peta aktor yang terlibat mencakup masyarakat adat yang terorganisir dalam aliansi, perusahaan sawit sebagai pemegang HGU, pemerintah daerah sebagai regulator, dan lembaga bantuan hukum yang mendampingi proses advokasi. Dinamika terkini menunjukkan bahwa aksi pemblokiran kebun meningkat sebagai bentuk tekanan, namun eskalasi kekerasan sebenarnya masih dapat dicegah jika ada kemauan politik untuk duduk bersama dalam forum mediasi.
Pendekatan Solutif: Revitalisasi Data dan Mediasi Berbasis Hukum
Untuk mengurai konflik agraria ini secara berkelanjutan, diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Langkah pertama adalah revitalisasi data kawasan hutan adat melalui tim terpadu yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perusahaan, masyarakat adat, dan akademisi. Data yang akurat menjadi prasyarat untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan dan membangun dasar negosiasi yang setara. Selanjutnya, mekanisme mediasi dengan pendampingan lembaga bantuan hukum harus digalakkan sebagai pintu masuk resolusi konflik, menggantikan pola kriminalisasi yang kontraproduktif. Opsi resolusi yang dapat diimplementasikan meliputi:
- Pembentukan tim terpadu revitalisasi data kawasan adat untuk mengidentifikasi tumpang tindih lahan secara akurat.
- Pelaksanaan mediasi dengan pendampingan hukum untuk membangun dialog yang setara dan konstruktif.
- Percepatan sertifikasi tanah adat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif dalam memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan sawit, sambil memastikan bahwa proses perizinan ke depan mengakomodasi hak ulayat secara hukum. Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan adalah mendorong revisi sistem perizinan sawit dengan mewajibkan verifikasi hak ulayat melalui FPIC, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk sertifikasi tanah adat melalui PTSL sebagai langkah preventif meredam sengketa lahan di masa depan.