Konflik horizontal di tingkat gampong di Aceh kerap dipicu oleh sengketa warisan dan batas wilayah yang belum terselesaikan secara tuntas. Dewan Adat Aceh (DAA) mencatat bahwa ketidakpercayaan pada sistem peradilan formal, yang dianggap lamban dan tidak responsif, memperparah eskalasi kekerasan antarkeluarga. Dalam konteks ini, adat sebagai institusi lokal memiliki peran sentral dalam meredam konflik, namun pengakuan formalnya dalam sistem peradilan nasional masih sangat terbatas. Oleh karena itu, usulan DAA untuk melembagakan putusan lembaga adat dalam struktur peradilan formal menjadi langkah strategis yang mendesak untuk menekan angka konflik horizontal dan memperkuat stabilitas sosial di Aceh.

Analisis Akar Konflik dan Kelemahan Sistem Peradilan Formal

Sengketa warisan dan batas tanah bukanlah persoalan baru di Aceh, namun dinamika konfliknya semakin kompleks ketika melibatkan kepemilikan lahan yang tidak jelas akibat konflik masa lalu atau perubahan status tanah secara sepihak. DAA mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama yang memperkeruh situasi:

  • Krisis kepercayaan terhadap pengadilan formal — proses hukum dianggap lamban, berbiaya tinggi, dan rentan terhadap manipulasi prosedural, sehingga warga lebih memilih menyelesaikan sengketa secara ekstralegal.
  • Pengaruh politik lokal dan oligarki tanah — aktor nonformal seperti calo tanah atau kelompok kepentingan sering memanfaatkan sengketa warisan untuk kepentingan ekonomi atau politik, memperluas cakupan konflik.
  • Lemahnya dokumentasi kepemilikan adat — sistem pencatatan tanah yang belum terintegrasi dengan sistem hukum positif memicu klaim ganda yang sulit diurai tanpa mediasi formal.
  • Dinamika hubungan antarkeluarga — sengketa warisan sering kali memutus tali silaturahmi dan memicu pembentukan kubu yang bertikai, sehingga konflik berlarut-larut dan rawan berujung kekerasan.

Dalam menghadapi situasi ini, peradilan adat yang berbasis pada musyawarah dan kearifan lokal dianggap lebih mampu mendamaikan para pihak. Namun, tanpa pengakuan formal, putusan lembaga adat tidak memiliki daya ikat hukum yang kuat, sehingga rawan diabaikan. Hal ini menjadi celah mendasar yang perlu segera diatasi melalui kebijakan integrasi hukum adat ke dalam sistem peradilan formal Aceh.

Rekomendasi Kebijakan: Akselerasi Pengakuan Hukum Adat Melalui Qanun

Solusi yang ditawarkan oleh DAA sangat konkret: percepatan pengesahan RUU tentang pengakuan hukum adat dan integrasi putusan peradilan adat ke dalam sistem peradilan formal melalui Qanun Aceh. Langkah ini, jika diimplementasikan, akan menciptakan jembatan antara dua sistem hukum yang selama ini berjalan paralel. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota meliputi:

  • Pengesahan Qanun Hukum Adat — memberikan landasan hukum yang jelas bagi lembaga adat untuk memproses sengketa warisan dan batas wilayah, sekaligus menetapkan mekanisme pengawasan agar putusan adat tidak bertentangan dengan hukum nasional.
  • Pelatihan hakim adat dan integrasi sistem peradilan — meningkatkan kapasitas aparatur adat dalam proses penyelesaian sengketa, serta menetapkan mekanisme banding melalui pengadilan umum untuk menjamin keadilan substansial.
  • Penguatan dokumentasi kepemilikan tanah adat — mendorong program sertifikasi tanah berbasis komunitas dan pencatatan digital yang terkoneksi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengurangi klaim ganda di kemudian hari.

Rekomendasi di atas menuntut komitmen politik dari pemerintah Aceh, DPRK, dan Majelis Adat Aceh untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi. Selain itu, perlu ada dialog lintas sektor dengan tokoh adat dan akademisi untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan konkret masyarakat di tingkat gampong. Tanpa pengakuan formal terhadap hukum adat, konflik horizontal akibat sengketa warisan dan batas wilayah akan terus menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial Aceh.