Desakan anggota Komisi III DPR, Abdullah, untuk mengusut tuntas kematian warga dalam ricuh Pejompongan pada 27 Agustus 2026 menjadi momentum kritis dalam menguji kapasitas negara menangani konflik horizontal. Peristiwa yang menelan korban jiwa ini tidak hanya memicu ketegangan di tingkat akar rumput, tetapi juga mengancam legitimasi aparat penegak hukum jika proses penyidikan dianggap tidak adil. Risiko erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat memicu siklus balas dendam dan vigilante justice, yang memperburuk stabilitas sosial di wilayah terdampak. DPR sebagai representasi rakyat berada di garda depan untuk memastikan advokasi korban dan tekanan politik terhadap Polri agar menuntaskan kasus ini secara transparansi.
Akar Masalah: Antara Kekerasan Spontan dan Terorganisir
Dinamika konflik Pejompongan perlu diurai secara sistematis untuk membedakan antara tindakan kekerasan spontan dan kekerasan yang terorganisir. Pernyataan Abdullah yang membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana menandakan tekanan untuk penyidikan yang mendalam — tidak sekadar mencari pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap motif dan perencanaan di balik kericuhan massal. Faktor pemicu yang perlu diidentifikasi dalam proses penyelidikan meliputi:
- Ketegangan antarwarga yang dipicu oleh isu sumber daya atau identitas lokal yang belum terkelola secara damai.
- Keterlibatan aktor provokator yang mungkin memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
- Kelemahan deteksi dini oleh aparat keamanan dalam meredam eskalasi konflik sebelum berujung pada kekerasan fatal.
Transparansi dalam proses penyidikan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi publik dan membedakan antara tindakan kriminal yang direncanakan dengan aksi spontan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, upaya pemulihan rasa aman warga hanya akan bersifat sementara dan berpotensi memperkuat sentimen antipati terhadap aparat. Oleh karena itu, DPR mendorong agar setiap temuan disampaikan secara berkala kepada publik guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Akuntabilitas dan SOP Penanganan Konflik
Untuk menjawab desakan DPR dan memulihkan kepercayaan publik, Polri perlu segera membentuk tim khusus yang kredibel dan melibatkan elemen pengawas eksternal, seperti Komnas HAM dan lembaga sipil terkait, guna mengawal penyidikan secara independen. Langkah ini penting untuk mencegah dugaan konflik kepentingan dan menjaga legitimasi institusi hukum di mata masyarakat. Rekomendasi kebijakan strategis yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi:
- Memperkuat protokol Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kericuhan massa yang mengutamakan perlindungan warga sipil dan pengumpulan bukti digital sejak dini.
- Melakukan pelaporan berkala kepada publik melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi hasil penyidikan, sehingga meredam narasi negatif dan membangun kepercayaan publik.
- Mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik agar tidak menimbulkan dendam berkepanjangan di antara pihak-pihak yang bertikai.
Implementasi rekomendasi ini menjadi langkah konkret bagi Polri dan DPR untuk memastikan bahwa setiap konflik horizontal tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga dipulihkan secara sosial. Dengan memperkuat akuntabilitas dan SOP, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara dan menjaga stabilitas. Pengambil keputusan diharapkan segera mengadopsi kebijakan ini guna mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.