Deklarasi damai antara dua desa di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menandai titik balik dalam penyelesaian konflik horizontal berlarut yang bersumber dari sengketa batas dan pemanfaatan lahan adat. Kesepakatan ini tidak hanya menghentikan ketegangan sosial yang telah menggerus kekerabatan dan menghambat pembangunan ekonomi lokal, tetapi juga memaparkan kerentanan sistemik dalam tata kelola agraria berbasis komunitas di wilayah dengan administrasi tanah lemah. Kasus ini menjadi preseden krusial bagi pengambil kebijakan di tingkat daerah dan nasional, mengingat pola serupa tersebar luas dan berpotensi mengancam stabilitas sosial serta efektivitas program pembangunan.
Anatomi Kegagalan Sistemik: Akar Konflik Lahan Adat di Sumba Barat
Analisis terhadap dinamika konflik mengungkap bahwa perseteruan ini bukan sekadar salah paham antarwarga, melainkan manifestasi dari kegagalan berlapis dalam sistem pengelolaan sumber daya agraria. Inti masalah terletak pada disrupsi antara hukum adat yang hidup dan hukum positif yang formal. Ketiadaan dokumentasi dan peta batas yang disepakati bersama menjadikan tanah ulayat—yang diatur berdasarkan ingatan kolektif dan tanda alam—sangat rentan terhadap penafsiran subjektif dan klaim tumpang tindih. Kegagalan sistemik ini memicu dampak multi-dimensional yang merusak, di antaranya:
- Eskalasi Klaim Ganda: Ketidakjelasan batas memicu klaim ganda atas lahan produktif untuk pertanian dan peternakan, yang merupakan sumber penghidupan utama masyarakat, sehingga memperuncing persaingan sumber daya.
- Vakumnya Mediasi Negara: Pemerintah daerah gagal berperan sebagai fasilitator netral dan efektif pada fase awal konflik, sehingga ketegangan sosial berkembang tanpa intervensi struktural yang tepat waktu dan memadai.
- Dampak Sosio-ekonomi Berkepanjangan: Konflik memutus hubungan kekerabatan, membatasi akses masyarakat ke lahan produktif, dan memacetkan distribusi program-program pembangunan desa dari pemerintah pusat maupun daerah.
Blueprint Resolusi Kontekstual: Mengintegrasikan Kearifan Lokal dengan Instrumen Teknis
Proses perdamaian yang berhasil diinisiasi oleh lembaga adat Mara Pati menawarkan model solutif yang kontekstual, mengintegrasikan aspek kultural dengan pendekatan teknis partisipatif. Keberhasilan model ini didukung oleh tiga pilar utama yang dapat direplikasi di wilayah serupa:
- Legitimasi Otoritas Adat sebagai Fondasi Rekonsiliasi: Mara Pati berfungsi sebagai otoritas legitimasi yang diakui semua pihak, mempertemukan tetua adat dan perwakilan warga dalam serangkaian dialog yang memprioritaskan pemulihan hubungan sosial sebelum pembahasan teknis pembagian aset.
- Fasilitasi oleh Pihak Ketiga yang Netral: Kehadiran fasilitator eksternal tanpa kepentingan langsung menciptakan ruang aman untuk negosiasi, menjamin proses yang adil dan minim dari intervensi serta tekanan politik lokal.
- Pemetaan Partisipatif sebagai Solusi Teknis yang Berkelanjutan: Inti dari deklarasi damai adalah komitmen untuk memetakan batas-batas secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dari tingkat tetua hingga keluarga, menggunakan teknologi yang sederhana dan dapat diakses.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan adat memerlukan pendekatan hibrid yang menghormati kearifan lokal sekaligus membangun kepastian melalui instrumen teknis yang transparan dan inklusif.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Preseden Lokal ke Kerangka Nasional
Berdasarkan pembelajaran dari kasus Sumba Barat, pemerintah daerah dan pusat perlu mengembangkan kerangka kebijakan yang proaktif dan preventif dalam mengelola potensi konflik lahan serupa. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah:
- Memperkuat Kapasitas Mediasi Pemerintah Daerah: Membentuk dan melatih unit khusus di tingkat kabupaten yang memiliki kompetensi dalam mediasi konflik agraria dengan pendekatan kultural, sehingga dapat intervensi secara dini dan efektif.
- Mendorong Program Pemetaan Partisipatif Berskala: Mengalokasikan anggaran dan memberikan mandat teknis untuk program pemetaan batas desa dan tanah adat secara partisipatif, melibatkan lembaga adat, masyarakat, dan menggunakan teknologi yang sesuai konteks.
- Menyusun Pedoman Konvergensi Hukum Adat dan Positif: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri perlu merumuskan pedoman operasional yang jelas tentang pengakuan dan pencatatan tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional, dengan menjadikan kesepakatan-kesepakatan adat seperti deklarasi damai ini sebagai salah satu dasar legitimasi.
Dengan mengadopsi rekomendasi ini, pengambil kebijakan dapat mentransformasi preseden penyelesaian konflik yang bersifat reaktif dan lokal menjadi kerangka tata kelola agraria nasional yang lebih stabil, adil, dan berkelanjutan.