Keberhasilan program deradikalisasi yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di mana 75 narapidana terorisme di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menandai titik terang dalam upaya penanganan radikalisme di Indonesia. Program yang berlangsung selama satu tahun ini melibatkan pendampingan psikologis dan dialog intensif dengan ulama moderat, menunjukkan bahwa pendekatan yang humanis dan terstruktur mampu memutus rantai ideologi ekstrem. Skala dampak dari deradikalisasi ini signifikan: 75 mantan narapidana terorisme yang telah berikrar setia berpotensi menjadi agen perdamaian di masyarakat, asalkan reintegrasi sosial mereka dikelola dengan baik. Namun, keberhasilan ini tidak boleh membuat kita lengah; akar masalah radikalisme masih mengakar kuat di tengah isolasi sosial dan pemahaman agama yang sepotong-sepotong.

Akar Masalah Radikalisme: Isolasi Sosial dan Pemahaman Agama Sepotong

Analisis terhadap akar masalah radikalisme di kalangan narapidana terorisme mengungkapkan dua faktor utama yang saling terkait. Pertama, isolasi sosial yang berkepanjangan membuat individu rentan terhadap doktrinasi kelompok radikal, di mana mereka mencari identitas dan rasa memiliki yang tidak ditemukan di lingkungan sosial mereka. Kedua, pemahaman agama yang sepotong-sepotong—tanpa konteks sejarah dan sosial—sering disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan. Program deradikalisasi di Lapas Cipinang berhasil mengatasi hal ini melalui dialog intensif dengan ulama moderat yang memberikan interpretasi agama yang inklusif. Namun, tantangan tetap ada: narapidana terorisme sering kali memiliki jaringan sosial yang kuat di luar penjara, yang bisa memicu kembali radikalisme pasca-bebas.

  • Faktor Pemicu: Isolasi sosial, marginalisasi ekonomi, dan pendidikan agama yang sempit.
  • Peta Aktor: Narapidana terorisme, ulama moderat, psikolog, pemerintah, dan jaringan radikal di luar penjara.
  • Opsi Resolusi: Pendekatan psikososial, dialog keagamaan, dan reintegrasi vokasional.

Rekomendasi Kebijakan: Memperluas Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Vokasional

Keberhasilan program deradikalisasi di Lapas Cipinang harus menjadi model yang direplikasi di seluruh lapas di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang memiliki tingkat kerentanan tinggi. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan vokasi pasca-bebas bagi mantan narapidana terorisme, seperti keterampilan digital, pertanian, atau kerajinan, yang dapat memberikan penghidupan alternatif sekaligus memperkuat ikatan sosial mereka. Selain itu, pembentukan pusat pemantauan reintegrasi berbasis komunitas yang melibatkan tokoh agama lokal dan pemimpin komunitas sangat penting untuk mencegah rekrutmen kembali oleh jaringan radikal. Kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta organisasi masyarakat sipil harus ditingkatkan untuk memastikan pendampingan berkelanjutan bagi para mantan narapidana.

Rekomendasi Kebijakan Konkret: Pemerintah harus segera mengintegrasikan program deradikalisasi dengan program pemberdayaan ekonomi dan sosial nasional, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, untuk memberikan insentif bagi mantan narapidana agar tetap setia pada NKRI. Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan perlu mempertimbangkan mekanisme reintegrasi bertahap yang dilengkapi dengan pengawasan elektronik dan dukungan psikososial. Bagi pengambil kebijakan di daerah, membangun pusat deradikalisasi berbasis komunitas di setiap kabupaten/kota rawan radikalisme, seperti di Solo dan Cianjur, menjadi prioritas mendesak untuk menekan penyebaran paham ekstrem.