Konflik horizontal berkepanjangan di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, terkait lahan penggembalaan ternak akhirnya menemukan titik terang melalui model penyelesaian hybrid yang mengintegrasikan hukum adat dan hukum nasional. Akar konflik berpangkal pada tumpang tindih klaim kepemilikan dan pemanfaatan lahan adat yang dipicu tekanan ekonomi dan pertumbuhan populasi ternak. Skala dampaknya cukup signifikan: konflik lahan ini sempat menimbulkan korban jiwa, mengganggu stabilitas sosial di berbagai desa, dan menghambat aktivitas ekonomi peternakan yang menjadi tulang punggung masyarakat Sumba.
Akar Konflik dan Dinamika Penyelesaian: Antara Tekanan Ekonomi dan Otoritas Adat
Berdasarkan data lapangan, konflik ini melibatkan antar kelompok masyarakat yang terikat dalam sistem adat Marapu. Faktor pemicu utamanya bersifat multidimensi, antara lain:
- Tekanan ekonomi: meningkatnya kebutuhan pangan dan pendapatan mendorong perluasan area penggembalaan secara tidak terencana.
- Pertumbuhan populasi ternak: jumlah sapi dan kuda yang melampaui daya dukung lahan adat memicu persaingan sumber daya.
- Melemahnya otoritas adat: sistem pengelolaan lahan tradisional mulai tergerus oleh masuknya nilai komersial dan kontestasi antarkelompok.
- Tumpang tindih klaim: batas wilayah adat yang tidak jelas serta dokumentasi formal yang minim memperuncing gesekan.
Proses penyelesaiannya berlangsung panjang, difasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan tokoh adat (Marapu) dan LSM. Langkah awal adalah mengidentifikasi peta aktor: kelompok peternak, pemangku adat, perangkat desa, dan aparat keamanan. Dialog intensif dilakukan untuk membangun kepercayaan sebelum merumuskan kesepakatan.
Model Hybrid: Mengintegrasikan Hukum Adat dan Hukum Nasional sebagai Solusi Struktural
Kesepakatan rekonsiliasi yang dihasilkan memiliki tiga pilar utama. Pertama, pemetaan ulang wilayah adat yang diakui oleh semua pihak, disertai penetapan zona penggembalaan bersama dengan aturan rotasi musiman. Kedua, pembentukan lembaga pengawas adat yang dilegitimasi negara melalui peraturan desa, sehingga memiliki kewenangan mengelola konflik serupa di masa depan. Ketiga, upacara adat pela dilakukan untuk memulihkan hubungan sosial dan spiritual antarkeluarga yang sempat retak akibat konflik. Dimensi material (pembagian lahan) dan immaterial (rekonsiliasi hubungan) menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Model penyelesaian hybrid ini menawarkan solusi penting bagi konflik sumber daya di daerah dengan struktur sosial adat yang kuat. Ia mengakui otoritas lokal dan kearifan adat sebagai instrumen resolusi yang sah, sementara negara berperan sebagai fasilitator dan penguat (legitimizer) kesepakatan adat ke dalam bentuk peraturan desa atau nota kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum. Keberhasilan model ini mensyaratkan komitmen kuat dari semua elit adat, transparansi proses, serta pendampingan berkelanjutan dari pemerintah dan LSM untuk memastikan kesepakatan dijalankan.
Rekomendasi Kebijakan: Pemerintah pusat dan daerah perlu mengadopsi pendekatan serupa di daerah rawan konflik lahan lain dengan mengintegrasikan hukum adat sebagai pilar resolusi konflik. Pertama, dorong pembentukan forum multipihak di tingkat desa yang melibatkan tokoh adat, peternak, dan pemerintah. Kedua, berikan insentif kepada desa yang berhasil menyusun peraturan desa tentang zonasi lahan dan mekanisme rekonsiliasi adat. Ketiga, alokasikan dana khusus untuk pendampingan pasca-kesepakatan guna mencegah konflik berulang. Penyelesaian hybrid seperti di Sumba ini membuktikan bahwa sinergi antara kearifan lokal dan hukum nasional mampu menciptakan stabilitas sosial yang berkelanjutan.