Provinsi Riau dan Jambi baru-baru ini meluncurkan program percontohan kebijakan mediasi wajib sebagai respons terhadap eskalasi konflik tenurial antara masyarakat adat dan lokal dengan perusahaan perkebunan. Konflik yang melibatkan klaim lahan tumpang tindih, sertifikat ganda, dan klaim adat yang tidak terdokumentasi ini telah memicu kekerasan horizontal dan vertikal, termasuk aksi massa dan pemblokiran lahan. Dampaknya meluas: kerugian ekonomi, disrupsi produksi, dan instabilitas sosial di kawasan sentra perkebunan Sumatra. Penyelesaian melalui jalur pengadilan dianggap lambat dan seringkali tidak memuaskan kedua belah pihak, sehingga mediasi menjadi alternatif yang urgen untuk menekan kekerasan.
Analisis Akar Masalah: Sertifikat Ganda, Klaim Adat, dan Tekanan Ekonomi
Akar konflik tenurial di Sumatra sangat kompleks dan multidimensional. Berdasarkan pemetaan awal dari program percontohan ini, setidaknya terdapat tiga faktor utama yang saling terkait:
- Sertifikat ganda dan tumpang tindih lahan yang muncul akibat lemahnya sistem administrasi pertanahan, terutama di kawasan perkebunan yang ekspansif.
- Klaim adat yang tidak terdokumentasi secara legal formal, sehingga masyarakat lokal seringkali tidak memiliki bukti kepemilikan yang diakui negara.
- Tekanan ekonomi yang mendorong masyarakat untuk mempertahankan lahan sebagai sumber penghidupan, sementara perusahaan mengandalkan lahan sebagai aset produktif.
Ketiga faktor ini menciptakan lingkaran setan: ketidakpercayaan, aksi sepihak, dan akhirnya kekerasan. Proses pengadilan yang berlarut-larut justru sering memperuncing ketegangan, sehingga kebijakan mediasi hadir sebagai upaya memutus lingkaran tersebut dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berbasis konsensus.
Program percontohan ini membentuk tim mediator independen yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat yang dipercaya kedua belah pihak. Prosesnya dimulai dengan moratorium sementara pada aktivitas yang memicu konflik, dilanjutkan dengan pemetaan partisipatif, dan negosiasi berbasis bukti. Hasil awal menunjukkan bahwa meski tidak mudah, pendekatan ini berhasil meredakan ketegangan langsung dan menghasilkan beberapa kesepakatan pembagian manfaat (profit-sharing) dan pengakuan hak kelola, bukan sekadar ganti rugi. Ini merupakan pergeseran paradigma dari penyelesaian konflik yang bersifat kompensatif menuju resolusi yang berbasis keadilan restoratif dan pengakuan hak masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Mediasi Wajib dan Penguatan Kapasitas Hukum
Keberhasilan awal program mediasi di Riau dan Jambi memberikan pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional. Pertama, intervensi negara harus proaktif sebagai fasilitator, bukan sebagai hakim atau pihak yang memaksakan keputusan. Kedua, kualitas dan netralitas mediator menjadi kunci, sehingga diperlukan standar kompetensi dan sistem seleksi yang ketat. Ketiga, mediasi harus diikuti dengan penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan negosiasi, agar mereka tidak dirugikan dalam proses. Keempat, kesepakatan mediasi harus memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan, agar dapat dieksekusi dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengintegrasikan pendekatan mediasi wajib ini ke dalam regulasi nasional penyelesaian konflik sumber daya alam. Selain itu, perlu dialokasikan dana khusus untuk pelatihan mediator dan penguatan kapasitas hukum masyarakat adat di wilayah rawan konflik di Sumatra. Langkah konkret ini diharapkan mampu menekan eskalasi kekerasan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, dan menciptakan stabilitas sosial yang dibutuhkan untuk investasi berkelanjutan di sektor perkebunan. Pengambil kebijakan di daerah juga didorong untuk mereplikasi program percontohan ini dengan menyesuaikannya pada kondisi lokal, sehingga kebijakan mediasi dapat menjadi instrumen utama dalam resolusi konflik horizontal di Indonesia.