Analisis
Cekcok Pembagian Hasil Lelang Kerbau di Pesta Adat Rambu Solo’ Damai Lewat Restorative Justice
29 Agustus 2026, 00:00
21 views
Konflik horizontal di Kabupaten Toraja Utara bermula dari perselisihan internal keluarga besar dalam pembagian hasil lelang kerbau pada upacara adat Rambu Solo’. Akar masalahnya terletak pada perbedaan interpretasi terhadap norma adat dan ketegangan ekonomi dalam konteks ritual yang melibatkan dana besar. Insiden penganiayaan fisik terjadi ketika komunikasi antar pihak gagal dan emosi memuncak, menunjukkan kerentanan konflik dalam struktur sosial tradisional ketika mekanisme penyelesaian internal tidak berjalan optimal.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor kunci: tersangka adalah pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya kesepakatan damai tanpa paksaan, serta pemulihan korban yang telah sembuh total. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan partisipasi korban serta komunitas adat setempat, ketimbang sekadar penghukuman retributif. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan posisi tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan reputasinya di masyarakat.
Implementasi Restorative Justice dalam konflik adat ini menawarkan model solutif yang dapat direplikasi untuk penyelesaian konflik horizontal skala komunitas. Rekomendasi kebijakan meliputi: (1) Pelatihan bagi aparat penegak hukum daerah tentang sensitivitas budaya dan mekanisme RJ untuk konflik berbasis adat, (2) Penguatan peran lembaga adat sebagai mitra dalam proses RJ untuk memastikan hasil yang selaras dengan nilai lokal, dan (3) Sosialisasi kepada masyarakat tentang alternatif penyelesaian konflik di luar pengadilan formal untuk mengurangi beban sistem peradilan dan mempercepat rekonsiliasi sosial.