Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau, mengambil langkah krusial dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi. Bupati Pelalawan, H. Zukri, secara langsung memimpin rapat mediasi yang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) setempat, menandai komitmen pemerintah daerah sebagai fasilitator netral. Konflik yang berakar pada klaim tumpang tindih antara hak adat dan usaha kebun masyarakat dengan konsesi atau klaim perusahaan ini, tidak hanya berpotensi merugikan secara ekonomi melalui dugaan penggusuran dan penumbangan kebun, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dengan memicu polarisasi horizontal di tingkat komunitas. Kasus di Pelalawan ini merefleksikan pola konflik agraria struktural yang lazim terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana ketidakpastian data, asimetri informasi, dan ketimpangan kekuatan bernegosiasi menjadi pemicu utama konflik yang berlarut-larut.
Anatomi Konflik dan Asimetri Kekuatan di Pelalawan
Secara analitis, dinamika konflik antara masyarakat Mak Teduh dan PT Arara Abadi di Riau mengikuti skema klasik yang memerlukan pembedahan mendalam. Konflik ini bukan sekadar perselisihan batas, tetapi manifestasi dari problem tata kelola agraria yang kompleks. Sebagai entitas korporasi, PT Arara Abadi umumnya memiliki akses terhadap sumber daya hukum, data spasial, dan kapasitas advokasi yang lebih mapan. Sebaliknya, masyarakat lokal sering kali bergantung pada bukti kepemilikan tradisional yang belum terverifikasi secara administratif, menciptakan kerentanan dalam klaim hukum mereka. Ketidakjelasan data spasial, baik pada peta konsesi perusahaan maupun peta partisipatif masyarakat, menjadi ruang abu-abu yang memicu sengketa. Lebih jauh, ketiadaan mediasi permanen yang berwibawa di awal sengketa memungkinkan konflik meningkat dari level komunikasi menjadi aksi unilateral, seperti penebangan kebun, yang mempersulit proses resolusi di kemudian hari.
- Faktor Pemicu Utama: Klaim tumpang tindih atas lahan antara hak masyarakat (kebun) dan klaim perusahaan.
- Asimetri Kekuatan: Kesenjangan kapasitas akses informasi, sumber daya hukum, dan daya tawar antara komunitas dan korporasi.
- Ketidakpastian Data: Inkonsistensi atau ketiadaan data spasial dan legal yang definitif dari kedua belah pihak.
- Risiko Eskalasi: Potensi konflik horizontal antarwarga yang terpolarisasi mendukung salah satu pihak, mengancam kohesi sosial Desa Mak Teduh.
Dari Mediasi Reaktif Menuju Kerangka Resolusi yang Berkelanjutan
Intervensi mediasi yang dipimpin Bupati Zukri menghasilkan langkah solutif jangka pendek yang patut diapresiasi, namun perlu dibingkai dalam kerangka kebijakan yang lebih sistemik. Langkah konkret hasil rapat, yakni pembentukan tim verifikasi lapangan partisipatif dan pemberlakuan masa cooling down dengan menghentikan sementara aktivitas di lokasi sengketa, adalah tindakan darurat yang tepat untuk mencegah kekerasan dan menciptakan ruang dialog. Namun, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada kapasitas dan netralitas tim verifikasi, serta kepatuhan semua pihak. Mediasi yang adil dan berbasis fakta lapangan menjadi kunci. Opsi jangka panjang yang diwacanakan, seperti percepatan sertifikasi tanah masyarakat dan skema kemitraan usaha, adalah solusi substantif. Namun, hal tersebut memerlukan payung hukum dan kelembagaan yang kuat agar tidak sekadar menjadi wacana tanpa implementasi.
Untuk mengubah mediasi insidental ini menjadi resolusi berkelanjutan, diperlukan pendekatan kebijakan yang transformatif. Pertama, fungsi GTRA tidak boleh hanya sebagai task force reaktif, tetapi harus dikonsolidasikan menjadi lembaga mediasi permanen di tingkat kabupaten dengan mandat dan kewenangan rekomendasi yang lebih mengikat. Kedua, proses verifikasi partisipatif harus diintegrasikan dengan program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memastikan data yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum. Ketiga, skema kemitraan usaha harus dirancang dengan prinsip benefit sharing yang jelas, transparan, dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai pemilik lahan, bukan sekadar tenaga kerja. Model kemitraan inti-plasma yang telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti dalam perkebunan, perlu diadaptasi dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan ekologis.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pemangku kepentingan terkait adalah: (1) Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memperkuat status, tugas, dan kewenangan GTRA Pelalawan sebagai lembaga mediasi dan fasilitasi konflik agraria permanen dengan anggaran dan personel yang memadai. (2) Segera mengoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memprioritaskan Desa Mak Teduh dan desa berkonflik serupa dalam program percepatan sertifikasi, dengan menggunakan hasil verifikasi partisipatif sebagai data awal. (3) Mengembangkan dan mensosialisasikan panduan standar operasional prosedur (SOP) mediasi konflik agraria dan naskah kemitraan usaha yang adil, sebagai acuan baku bagi perusahaan dan masyarakat di wilayah Pelalawan, Riau. Langkah-langkah ini akan menciptakan kepastian hukum, mengurangi ruang konflik di masa depan, dan mengubah pola penyelesaian dari reaktif menjadi preventif dan berbasis keadilan.