Konflik lahan adat antara dua suku di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, yang telah berlangsung sejak 2018, menunjukkan eskalasi tensi horizontal yang serius. Perselisihan batas hak ulayat ini tidak hanya mengancam harmoni sosial masyarakat hukum adat, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan daerah apabila tidak ditangani secara komprehensif. Menyikapi hal tersebut, Bupati Jayapura menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Mediasi Konflik Lahan Adat sebagai langkah strategis untuk mengurai akar perselisihan melalui pendekatan hukum progresif. SK ini melibatkan perwakilan masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai tim mediasi, menandai pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju mediasi berbasis kearifan lokal dan regulasi agraria nasional.

Analisis Akar Konflik Lahan Adat di Sentani Timur

Konflik horizontal di Distrik Sentani Timur memiliki dimensi multidimensi yang memerlukan penguraian sistematis. Beberapa faktor pemicu utama yang teridentifikasi dari dinamika lapangan meliputi:

  • Ketidakjelasan batas wilayah ulayat antar-suku yang diwariskan secara lisan, sehingga rentan terhadap interpretasi berbeda antar generasi.
  • Lemahnya dokumen formal penguasaan lahan adat akibat minimnya pemetaan partisipatif dan pengakuan negara atas hak ulayat.
  • Campur tangan pihak ketiga yang mengeksploitasi celah sengketa untuk kepentingan ekonomi, memperkeruh suasana mediasi sebelumnya.
  • Ketiadaan forum mediasi yang diakui secara legal dan didukung sumber daya memadai, sehingga penyelesaian hanya bersifat sporadis dan tidak mengikat.

SK Bupati Jayapura hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan wadah resmi yang mampu menjembatani perbedaan dengan pendekatan kultural dan legal sekaligus. Keberadaan tim mediasi yang melibatkan elemen masyarakat hukum adat, LSM, dan akademisi Uncen mencerminkan representasi multipihak yang esensial dalam membangun kepercayaan dan legitimasi proses mediasi. Integrasi hukum adat dengan peraturan agraria nasional dalam SK ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan solusi yang berakar pada realitas lokal namun tetap harmonis dengan kerangka hukum negara.

Rekomendasi Kebijakan: Memperluas Model Mediasi Berbasis Hukum Progresif

Meskipun SK Bupati Jayapura menjadi tonggak awal yang positif, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan dukungan anggaran yang berkelanjutan. Agar model mediasi ini dapat menjadi preseden nasional dalam penyelesaian konflik lahan adat di Papua, diperlukan langkah-langkah konkret. Pertama, pemerintah daerah perlu menyediakan dana operasional tim mediasi melalui alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) atau pos belanja khusus dalam APBD untuk memastikan mobilitas, dokumentasi, dan fasilitasi sidang mediasi berjalan lancar. Kedua, sosialisasi dan perluasan model ini ke distrik-distrik lain yang memiliki potensi konflik serupa harus segera dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan tokoh adat. Ketiga, diperlukan penguatan kapasitas tim mediasi melalui pelatihan teknik mediasi berbasis kearifan lokal dan pemahaman hukum agraria nasional agar hasil mediasi memiliki daya ikat dan legitimasi kuat.

Bagi para pengambil keputusan di Kabupaten Jayapura dan Papua, momentum SK Bupati ini harus ditindaklanjuti dengan komitmen jangka panjang. Alokasi anggaran yang memadai, dukungan politik, serta sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan perguruan tinggi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan konflik lahan adat. Model mediasi berbasis hukum progresif yang diterapkan di Sentani Timur dapat dijadikan pilot project yang kemudian direplikasi di wilayah rawan konflik lainnya, sekaligus memperkuat kerangka kebijakan agrarian yang inklusif dan berkeadilan di Papua.