Konflik lahan ternak yang melibatkan tiga desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menemukan titik terang setelah tiga tahun bersengketa. Perseteruan yang berakar pada alih fungsi padang rumput menjadi lahan perkebunan jagung versus hak gembala tradisional ini sempat menimbulkan ketegangan sosial dan mengancam mata pencaharian ratusan peternak. Melalui mediasi adat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten dan Lembaga Adat Atoni, ketiga desa sepakat untuk berdamai dengan merumuskan solusi berbasis kearifan lokal. Kesepakatan ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik lahan ternak di NTT dan wilayah Nusa Tenggara lainnya yang kerap menghadapi persoalan serupa.

Akar Konflik: Perebutan Sumber Daya Padang Rumput

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Peternakan TTS, konflik ini dipicu oleh beberapa faktor yang saling terkait, yaitu:

  • Alih fungsi lahan: Lahan padang rumput yang sebelumnya menjadi area penggembalaan bersama (common property) dikonversi menjadi perkebunan jagung oleh segelintir oknum, sehingga mengurangi luas area gembala tradisional.
  • Ketidakjelasan batas wilayah adat: Tiga desa yang bertikai memiliki klaim historis yang tumpang tindih atas zona peternakan, tanpa peta definitif yang disepakati.
  • Tekanan ekonomi: Meningkatnya permintaan jagung untuk pakan ternak komersial mendorong perluasan lahan perkebunan, yang berbenturan dengan kebutuhan peternak skala kecil.
  • Lemahnya tata kelola sumber daya alam: Tidak adanya regulasi desa yang mengatur zonasi dan jadwal penggembalaan memperparah persaingan antarwarga.

Ketegangan sempat meningkat hingga terjadi aksi saling klaim lahan dan ancaman fisik, yang mendorong Pemkab TTS dan Lembaga Adat Atoni turun tangan. Mediasi adat dipilih karena dianggap lebih cepat dan mengakomodasi nilai-nilai kultural masyarakat Atoni yang menghargai musyawarah dan konsensus.

Solusi Restoratif: Pemetaan Ulang Zona dan Pakan Alternatif

Hasil mediasi yang diumumkan pada awal pekan ini mencakup tiga poin utama yang bersifat restoratif dan preventif. Pertama, dilakukan pemetaan ulang zona peternakan dengan melibatkan perwakilan warga dari tiga desa. Zona tersebut dibagi berdasarkan ekosistem padang rumput yang ada, dengan mempertimbangkan kapasitas daya dukung lahan. Kedua, disepakati pembagian jam dan hari penggembalaan secara bergilir, sehingga setiap desa mendapatkan akses yang adil. Ketiga, untuk mengurangi tekanan kompetisi lahan, Kepala Dinas Peternakan setempat menyebutkan bahwa pemerintah akan memperkuat program pengembangan pakan ternak alternatif, seperti budidaya rumput unggul dan pemanfaatan limbah pertanian. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada padang rumput alami sekaligus meningkatkan produktivitas ternak. Model mediasi adat seperti ini dinilai efektif sebagai landasan untuk menyelesaikan konflik lahan ternak serupa di NTT dan provinsi lain di Nusa Tenggara yang memiliki pola agraria dan peternakan tradisional.

Rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi: (1) penguatan regulasi desa tentang zonasi peternakan yang mengakomodasi hak gembala tradisional dan budidaya komoditas pertanian; (2) penyediaan insentif bagi peternak yang mengadopsi pakan alternatif melalui skema kredit lunak atau bantuan bibit; (3) pengembangan sistem informasi lahan peternakan berbasis partisipasi masyarakat untuk mencegah sengketa di masa depan; (4) pelembagaan mediasi adat sebagai mekanisme penyelesaian konflik horizontal di tingkat kabupaten/kota. Dengan pendekatan yang integratif antara kearifan lokal dan kebijakan modern, diharapkan konflik lahan ternak di NTT dapat diminimalkan dan stabilitas sosial terjaga.