Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini merilis studi konflik yang mengidentifikasi faktor ekonomi sebagai pemicu utama konflik horizontal di daerah perdesaan Indonesia selama periode 2020–2025. Studi ini mengungkap bahwa akar masalahnya meliputi kesenjangan akses terhadap subsidi pertanian, persaingan lahan gambut, dan perebutan pasar hasil bumi—semua ini menciptakan ketegangan antara kelompok petani kecil dengan pengusaha besar atau kelompok pendatang. Dampaknya tidak hanya mengganggu stabilitas sosial, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi inklusif di wilayah pedesaan yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Temuan studi ini menjadi sinyal peringatan bagi pengambil kebijakan untuk segera merumuskan intervensi struktural yang mampu mengurai ketimpangan agraria dan mengembalikan fungsi desa sebagai simpul harmoni sosial.

Akar Masalah dan Dinamika Konflik di Perdesaan

Studi BRIN secara sistematis memetakan faktor-faktor pemicu yang saling terkait. Berdasarkan analisis data lapangan, tiga elemen utama menjadi sorotan:

  • Kesenjangan Akses Subsidi Pertanian: Subsidi yang tidak merata membuat petani kecil kesulitan bersaing dengan pengusaha besar yang memiliki akses lebih baik ke pupuk, bibit, dan teknologi.
  • Persaingan Lahan Gambut: Perebutan lahan gambut yang subur antara petani lokal dan korporasi besar seringkali berujung pada sengketa agraria, memicu bentrokan fisik dan hukum.
  • Perebutan Pasar Hasil Bumi: Dominasi pasar oleh kelompok pendatang atau pedagang besar menekan harga jual petani kecil, memperkuat kesenjangan ekonomi dan ketidakpuasan sosial.

Dinamika ini menunjukkan bahwa konflik horizontal di perdesaan bukan sekadar perselisihan lokal, melainkan cerminan kegagalan kebijakan distribusi sumber daya. Tanpa intervensi struktural, potensi eskalasi konflik akan terus meningkat, mengancam kohesi sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik

Sebagai respons, BRIN mengajukan tiga rekomendasi utama yang dirancang untuk mengurangi potensi konflik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Rekomendasi ini bersifat sistematis dan dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah:

  • Redistribusi Lahan secara Adil: Pemerintah perlu menerapkan kebijakan redistribusi lahan yang transparan, dengan prioritas pada petani kecil yang tidak memiliki akses tanah produktif, untuk mengurangi ketimpangan agraria.
  • Penguatan Koperasi Desa: Koperasi desa harus diperkuat sebagai alat kolektif petani untuk meningkatkan daya tawar dalam rantai pasok, termasuk akses ke subsidi dan pasar yang lebih adil.
  • Pembentukan Badan Mediasi Agraria: Lembaga independen di tingkat lokal diperlukan untuk menengahi sengketa lahan dan pasar secara cepat dan damai, mencegah eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.

Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen lintas sektor—dari Kementerian Pertanian, Agraria, hingga Kemendes—untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Dengan demikian, studi konflik BRIN ini menjadi landasan penting bagi para pengambil kebijakan untuk merancang strategi yang mampu mengubah potensi konflik menjadi peluang kolaborasi. Para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga kepala desa, perlu bergerak cepat untuk mengintegrasikan rekomendasi ini ke dalam program prioritas nasional dan daerah demi menciptakan desa yang stabil, inklusif, dan berdaya saing.