Konflik horizontal antardesa yang kembali memanas di Madura, khususnya di Kecamatan Ketapang, Sampang, pada 27 Agustus 2026, berhasil diredakan melalui mediasi yang diamankan langsung oleh Brimob Polda Jawa Timur dan Polres Sampang. Konflik antardesa ini dipicu oleh sengketa batas tanah dan sistem irigasi yang telah berlangsung sejak 2023, dan dalam eskalasi terbaru mengakibatkan pembakaran lahan pertanian serta bentrokan fisik yang melukai delapan warga. Kejadian ini tidak hanya menunjukkan kerentanan tata kelola lahan di Madura, tetapi juga mengkonfirmasi bahwa lemahnya kepercayaan terhadap pemerintah desa menjadi katalis utama yang memperluas dampak sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.

Analisis Akar Konflik dan Peta Aktor di Madura

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang bersama tokoh agama dan perangkat desa berhasil mengidentifikasi tiga faktor pemicu utama konflik antardesa ini.

  • Lemahnya tata kelola lahan pertanian: Tidak adanya peta batas desa yang jelas dan partisipatif menyebabkan klaim sepihak atas tanah, terutama di area persawahan yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga Madura.
  • Ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa: Warga menganggap perangkat desa tidak transparan dalam pengelolaan irigasi, sehingga konflik horizontal ini mencerminkan krisis kelembagaan di tingkat lokal.
  • Krisis ekonomi berbasis agraria: Intensitas bentrokan meningkat saat musim tanam, di mana akses terhadap air irigasi menjadi rebutan. Pembakaran lahan merupakan bentuk protes ekstrem yang memperlihatkan tekanan ekonomi warga.

Peta aktor yang terlibat menunjukkan bahwa tokoh agama dan perwakilan perempuan memainkan peran krusial dalam memediasi dialog, sementara Brimob dan Polres Sampang bertindak sebagai fasilitator keamanan. Tanpa keterlibatan aktor-aktor non-negara ini, proses mediasi di Madura seringkali gagal mencapai kesepakatan yang berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan

Mediasi ini menghasilkan tiga opsi penyelesaian yang bersifat solutif dan terukur. Pertama, pembuatan peta batas desa partisipatif dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tokoh masyarakat. Kedua, pembentukan tim pengelola irigasi bersama yang terdiri dari perwakilan kedua desa, diawasi oleh Dinas Pertanian setempat. Ketiga, pemberian bantuan alat pertanian sebagai bentuk rekonsiliasi ekonomi yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga.

Namun, keberhasilan langkah ini sangat tergantung pada implementasi yang konsisten. Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi meliputi: (1) Penguatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan tata kelola lahan berbasis partisipasi; (2) Pembentukan satuan tugas lintas sektor yang melibatkan kepolisian, dinas sosial, dan kementerian agraria untuk memonitor batas desa di Madura secara berkala; (3) Alokasi anggaran khusus untuk program rekonsiliasi ekonomi, seperti bantuan alat pertanian dan akses irigasi, yang dijalankan bersama oleh pemerintah desa dan tokoh agama. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menghentikan konflik antardesa, tetapi juga membangun kembali kepercayaan warga terhadap institusi publik di Madura.