Konflik lahan di Sumatera antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan masih menjadi salah satu sumber instabilitas sosial yang membutuhkan penanganan cepat. Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Lahan (BRGA) menilai akar persoalannya terletak pada tumpang tindih kawasan dan belum diakuinya hak ulayat secara penuh. Dampak konflik tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh kerusakan ekosistem gambut yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Dalam konteks inilah BRGA mempercepat penyelesaian konflik lahan melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan kesepakatan bersama dibandingkan jalur hukuman.

Mengapa Restorative Justice Menjadi Pendekatan Kunci

Pendekatan restorative justice berbeda secara fundamental dengan jalur litigasi yang sering kali memperpanjang ketegangan. Dalam kasus di Sumatera, proses pemidanaan cenderung mengabaikan kebutuhan pemulihan hubungan sosial antara masyarakat adat dan perusahaan. BRGA menempatkan mediasi sebagai instrumen utama untuk membuka ruang dialog yang setara, sehingga para pihak dapat saling memahami posisi dan kepentingan masing-masing. Pendekatan ini dinilai lebih diterima karena menekankan perbaikan relasi sosial, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.

Beberapa faktor yang menjadi pemicu konflik lahan di kawasan tersebut perlu diurai secara sistematis, antara lain:

  • Tumpang tindih kawasan antara areal konsesi perusahaan dengan wilayah adat yang telah lama dikelola masyarakat.
  • Lemahnya pengakuan hukum terhadap hak ulayat sebagai dasar penguasaan lahan.
  • Minimnya akses informasi dan ruang partisipasi bagi masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang.
  • Kerusakan ekosistem gambut yang ikut mengurangi sumber penghidupan masyarakat secara langsung.

Dengan memahami akar persoalan ini, BRGA mengarahkan proses restorative justice pada pemulihan ekosistem gambut sekaligus rekonsiliasi antaraktor. Penyelesaian tidak lagi berhenti pada penetapan batas wilayah, melainkan juga membangun komitmen kolektif untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Solusi Terukur: Pemetaan Partisipatif dan Restorasi Gambut

BRGA merancang solusi yang bersifat integratif dan dapat ditindaklanjuti lintas sektor. Melalui mediasi yang difasilitasi secara profesional, para pihak diajak menyepakati mekanisme pemulihan lahan yang saling menguntungkan. Dalam implementasinya, solusi yang diambil meliputi pemetaan partisipatif untuk memperjelas batas wilayah, pembagian tanggung jawab restorasi gambut, serta ganti rugi non-moneter berupa program pelatihan bagi masyarakat adat. Skema ini tidak hanya menjawab persoalan legal, tetapi juga memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat sekitar.

Langkah-langkah solutif yang telah diterapkan di sejumlah kabupaten di Sumatera dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk menciptakan data spasial yang akuntabel.
  • Pembagian tanggung jawab restorasi gambut berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga beban pemulihan tidak ditanggung sepihak.
  • Pemberian ganti rugi non-moneter berupa program pelatihan yang meningkatkan keterampilan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
  • Pembentukan forum dialog berkala untuk menjaga keberlanjutan kesepakatan dan mencegah munculnya konflik baru.

Keberhasilan pendekatan restorative justice yang diinisiasi BRGA di beberapa kabupaten menjadi model replikasi untuk provinsi lain. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik yang berpihak pada kepentingan ekologi dan sosial dapat berjalan paralel dengan kepastian usaha.

Rekomendasi kebijakan yang dapat diambil oleh pengambil keputusan adalah memperkuat regulasi pengakuan hak ulayat, mendorong integrasi pemetaan partisipatif ke dalam tata ruang resmi, serta menyediakan skema pendanaan khusus untuk mediasi konflik lahan. Selain itu, perlu ada mekanisme monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan restorasi agar restorative justice tidak berhenti pada seremonial. Dengan langkah ini, penyelesaian konflik lahan di Sumatera dapat menjadi preseden bagi kawasan lain yang menghadapi dinamika serupa.