Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) nasional tahun 2026 bertengger di angka 74,3—hanya naik tipis 0,4 poin dari 73,9 tahun sebelumnya. Angka ini masih meleset dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 sebesar 76,0, mengindikasikan stagnasi kerukunan yang perlu menjadi alarm bagi pengambil kebijakan. Konflik horizontal laten di sejumlah daerah seperti segregasi sosial di pedesaan dan rendahnya intensitas dialog lintas iman menjadi faktor utama penghambat peningkatan indeks kerukunan umat beragama. Wilayah Sulawesi Tengah dan Maluku, dengan skor IKUB di bawah 70, mempertegas kerentanan terhadap gesekan antarumat beragama yang berpotensi mengancam stabilitas nasional jika tidak segera diintervensi.
Akar Stagnasi: Segregasi, Minim Dialog, dan Erosi Digital
Data BPS mengungkapkan bahwa peningkatan indeks kerukunan umat beragama masih sangat timpang antardaerah. Faktor struktural seperti segregasi permukiman dan akses ekonomi yang tidak merata memperkuat dinding pemisah antar komunitas. Di sisi lain, penyebaran konten intoleran di media sosial kian memperuncing sentimen eksklusivisme. Tiga akar utama stagnasi IKUB nasional perlu menjadi perhatian serius:
- Segregasi sosial-teritorial: Pola pemukiman homogen di pedesaan membatasi interaksi lintas iman, sehingga memperkuat prasangka dan stereotip yang memicu ketegangan laten.
- Kurangnya dialog lintas iman: Minimnya forum diskusi rutin di tingkat komunitas menghambat terbangunnya saling pengertian dan toleransi, khususnya di daerah dengan skor rendah.
- Erosi harmoni oleh konten digital: Unggahan provokatif dan narasi kebencian masih marak di platform media sosial, menggerus modal sosial yang sudah rapuh di wilayah rawan konflik.
Ketiga faktor ini saling terkait dan memerlukan pendekatan yang tidak hanya kultural, tetapi juga struktural melalui kebijakan publik terpadu.
Opsi Resolusi: Intervensi Terpadu Berbasisi Komunitas dan Kebijakan Digital
BPS merekomendasikan tiga langkah solutif yang dapat diterapkan secaara simultan di daerah rawan konflik. Intervensi ini tidak lagi bersifat seremonial, melainkan menyasar langsung akar masalah:
- Dialog rutin berbasis komunitas: Program pertemuan terjadwal antar tokoh agama dan pemuda lintas iman di tingkat desa/kelurahan untuk membangun kepercayaan dan menyelesaikan sengketa secaara damai.
- Pendampingan ekonomi bersama: Inisiatif usaha produktif bersama antarumat beragama guna memperkuat interdependensi ekonomi dan mengurangi segregasi sosial.
- Penghentian konten intoleran: Kerja sama dengan penyedia platform digital untuk mempercepat penurunan konten provokatif serta edukasi literasi digital bagi warga.
Ketiga opsi ini bersifat komplementer dan memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan tokoh masyarakat. Tanpa sinergi yang kuat, upaya peningkatan indeks kerukunan umat beragama akan terus berjalan lambat.
Rekomendasi Kebijakan: Jadikan IKUB Indikator Kinerja Kepala Daerah
Agar intervensi berjalan efektif, BPS mendorong agar indeks kerukunan umat beragama dijadikan indikator evaluasi kinerja kepala daerah dalam sistem perencanaan pembangunan. Saat ini, target kerukunan masih bersifat normatif tanpa mekanisme pengawasan yang terukur. Dengan menempatkan IKUB sebagai salah satu komponen penilaian dalam sistem perencanaan nasional—misalnya melalui Musrenbang dan e-Monev—pemerintah daerah akan terpacu untuk menjadikan kerukunan sebagai prioritas aksi nyata, bukan sekadar dokumen perencanaan. Rekomendasi konkret lainnya adalah mengintegrasikan skor IKUB dalam perhitungan indeks pembangunan manusia (IPM) daerah agar ada insentif langsung bagi pengambil kebijkan untuk berinvestasi pada program dialog lintas iman dan pemberdayaan ekonomi bersama di kantong-kantong kerentanan. Hanya dengan langkah terintegrasi semacam ini, stagnasi kerukunan nasional dapat dihentikan dan target RPJMN 2025 yang sempat terlewatkan bisa dikejar di periode mendatang.