Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengidentifikasi lemahnya internalisasi nilai-nilai Pancasila, khususnya toleransi dan gotong royong, sebagai akar utama konflik horizontal di sejumlah wilayah rawan di Indonesia, seperti Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat. Dalam sebuah seminar nasional di Jakarta, terungkap bahwa fragmentasi sosial berbasis identitas agama dan etnis kerap dieksploitasi oleh aktor politik lokal untuk kepentingan elektoral, memperdalam jurang perpecahan antar-kelompok. Dampak konflik ini tidak hanya merenggut korban jiwa dan harta, tetapi juga mengganggu stabilitas pembangunan daerah serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Seminar ini menegaskan urgensi penguatan nilai pancasila perekat sosial untuk meredam eskalasi dan membangun kohesi di tengah keberagaman yang semakin terpolarisasi.

Akar Fragmentasi Sosial dan Eksploitasi Identitas

Berdasarkan analisis dari paparan dalam seminar, akar permasalahan konflik horizontal di wilayah rawan dapat diidentifikasi secara sistematis. Rendahnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila—khususnya sila ketiga (Persatuan Indonesia) dan sila kelima (Keadilan Sosial)—menciptakan celah bagi polarisasi identitas yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu. Faktor-faktor berikut menjadi pemicu utama:

  • Fragmentasi identitas: Sentimen kedaerahan, etnisitas, dan afiliasi agama mendominasi interaksi sosial, mengalahkan semangat kebhinekaan yang seharusnya menjadi perekat.
  • Eksploitasi politik: Aktor lokal memanfaatkan isu SARA untuk menggalang dukungan elektoral, memperkeruh hubungan antar-kelompok dan memperlebar jarak sosial.
  • Kesenjangan ekonomi dan akses sumber daya: Persaingan lahan, pekerjaan, dan bantuan sosial seringkali dibingkai dalam narasi perbedaan identitas, menimbulkan kecemburuan dan ketegangan.
  • Kelemahan penegakan hukum: Tindakan intoleransi dan provokasi tidak mendapat sanksi tegas, sehingga menciptakan impunitas dan mendorong eskalasi konflik.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa nilai pancasila perekat sosial belum terserap secara membumi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di daerah rawan konflik. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan untuk mengatasi akar masalah secara fundamental.

Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Pendidikan dan Kader Perdamaian

Menjawab tantangan tersebut, BPIP merekomendasikan dua opsi penyelesaian yang saling melengkapi. Pertama, integrasi pendidikan Pancasila dalam kurikulum sekolah secara kontekstual—tidak hanya sebagai mata pelajaran, tetapi juga sebagai praktik dialog lintas iman dan gotong royong antar-siswa. Kedua, pelatihan kader perdamaian di tingkat desa yang dibekali kemampuan mediasi dan advokasi resolusi konflik. Para kader ini diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menginisiasi forum warga dan menjembatani perbedaan sebelum memanas menjadi konflik terbuka. Langkah ini perlu didukung oleh alokasi anggaran khusus dari pemerintah daerah serta pemantauan berkala oleh BPIP dan kementerian terkait untuk memastikan efektivitasnya.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah disarankan untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pengarusutamaan nilai Pancasila dalam pembangunan sosial. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mendorong pengembangan materi ajar yang mengedepankan praktik toleransi dan resolusi konflik sejak dini. Selain itu, pemerintah daerah harus membentuk unit khusus penanganan konflik horizontal di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan tokoh agama, pemuda, dan akademisi untuk memfasilitasi dialog dan mediasi secara proaktif. Dengan langkah-langkah ini, nilai pancasila perekat sosial dapat diimplementasikan secara nyata, mengurangi risiko konflik, dan memperkuat kohesi sosial di seluruh Indonesia.