Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan serius dalam upaya deradikalisasi, di mana jaringan ekstremisme yang telah lama mengakar masih mempertahankan pengaruhnya di sejumlah kantong komunitas. Kombinasi antara kemiskinan struktural, pendidikan agama yang tidak moderat, dan perasaan teralienasi dari negara menjadi akar masalah yang memperkuat siklus radikalisasi. Skala dampaknya meluas, tidak hanya mengancam stabilitas sosial lintas desa di Pulau Lombok dan Sumbawa, tetapi juga menghambat pembangunan sumber daya manusia. Pihak yang terlibat dalam konflik ini mencakup aparat keamanan, tokoh agama seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, serta mantan narapidana teroris yang berpotensi menjadi agen perdamaian.

Analisis Akar Konflik dan Dinamika Ekstremisme di NTB

Proses radikalisasi di NTB tidak bisa diatasi hanya melalui pendekatan keamanan karena perekrutan anggota baru kini marak terjadi melalui media digital. Penyebab strukturalnya meliputi:

  • Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang membuat sebagian warga rentan terhadap tawaran imbalan materi dari kelompok ekstremis.
  • Pendidikan agama yang tidak moderat di beberapa pesantren informal, di mana interpretasi literal dan eksklusif diajarkan tanpa konteks kebangsaan.
  • Perasaan teralienasi dari negara akibat minimnya akses terhadap layanan publik, terutama di daerah pedesaan yang terisolasi.
  • Pengaruh jaringan lama yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, memanfaatkan hubungan kekerabatan dan kesetiaan lokal.

Dinamika ini menunjukkan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup; diperlukan intervensi yang membangun kepercayaan dan memberikan alternatif ekonomi serta ideologi. BNPT, bersama Muhammadiyah dan NU, telah memulai program deradikalisasi berbasis komunitas yang menyasar faktor-faktor tersebut. Program ini mengintegrasikan pembinaan kewirausahaan dan pendidikan kebangsaan sebagai upaya membangun resiliensi sosial.

Rekomendasi Kebijakan: Program Deradikalisasi Berbasis Komunitas

Program yang disusun oleh BNPT dan tokoh agama di NTB menawarkan solusi sistematis dengan melibatkan mantan narapidana teroris sebagai agen perdamaian di lingkungannya. Pendekatan ini bertumpu pada tiga pilar:

  • Pembinaan kewirausahaan untuk menciptakan lapangan kerja mandiri dan mengurangi kerentanan ekonomi yang dimanfaatkan kelompok ekstremis.
  • Pendidikan kebangsaan yang menanamkan nilai-nilai Pancasila, toleransi, dan cinta tanah air melalui kurikulum informal di komunitas.
  • Reintegrasi sosial bagi mantan narapidana teroris, termasuk pendampingan psikologis berkelanjutan dan penghapusan stigma dari masyarakat.

Langkah yang perlu diperkuat adalah pendampingan psikologis jangka panjang dan penghapusan stigma agar reintegrasi sosial berhasil. Tanpa dukungan psikologis, mantan teroris rentan kembali ke jaringan lama. Selain itu, stigma negatif sering menghalangi mereka mendapatkan pekerjaan dan diterima kembali di lingkungan sosial. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari rencana aksi daerah (RAD) yang melibatkan dinas sosial dan tenaga kerja, sehingga program tidak berjalan sendiri-sendiri.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, direkomendasikan untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk pendampingan psikologis dan pelatihan kewirausahaan bagi eks narapidana teroris di NTB. Selain itu, perlu memperkuat kerja sama dengan Muhammadiyah dan NU sebagai tokoh agama yang memiliki legitimasi di komunitas. Program deradikalisasi berbasis komunitas juga harus dimonitor secara berkala dengan indikator keberhasilan yang jelas, seperti penurunan angka perekrutan dan peningkatan partisipasi ekonomi mantan teroris. Integrasi program ini ke dalam RAD akan memastikan keberlanjutan dan koordinasi lintas sektor.