Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deradikalisasi Khusus di Jawa Timur sebagai respons terhadap terdeteksinya peningkatan radikalisasi di kalangan pemuda yang berpotensi memicu konflik horizontal bernuansa ideologi antarkelompok keagamaan. Berdasarkan pemetaan BNPT, setidaknya 10 kecamatan di Jawa Timur masuk zona merah dengan kerentanan tinggi terhadap penyebaran paham ekstremisme. Meskipun dinamika konflik saat ini relatif rendah, sejarah konflik di Situbondo (1996) dan Pasuruan (2011) menunjukkan bahwa potensi eskalasi tetap signifikan jika tidak ditangani secara sistematis. Pihak-pihak yang terlibat meliputi kelompok pemuda rentan, penyebar konten radikal di media sosial tertutup, serta organisasi keagamaan yang menjadi basis komunitas. Inisiatif deradikalisasi ini menjadi langkah strategis BNPT dalam meredam potensi pecahnya kekerasan horizontal di Jawa Timur.
Analisis Akar Masalah Radikalisasi di Kalangan Pemuda Jawa Timur
Akar masalah utama yang diidentifikasi BNPT adalah penyebaran konten ekstremisme melalui platform media sosial tertutup yang sulit dijangkau pengawasan konvensional. Lemahnya literasi budaya damai di komunitas basis juga memperparah kondisi, di mana pemuda tidak memiliki bekal untuk menyaring narasi intoleran. Faktor ekonomi turut menjadi pendorong, dengan minimnya peluang kerja formal di sejumlah kecamatan zona merah. Berdasarkan data lapangan, BNPT memetakan faktor pemicu sebagai berikut:
- Penyebaran konten ekstremisme: Lebih dari 60% konten radikal yang terdeteksi berasal dari grup tertutup di aplikasi perpesanan dan forum daring.
- Lemahnya literasi budaya damai: Program pendidikan formal maupun informal masih minim mengintegrasikan nilai toleransi dan kewarganegaraan global.
- Kerentanan sosio-ekonomi: Pemuda di 10 kecamatan target memiliki tingkat pengangguran 23% lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi.
- Sejarah konflik komunal: Wilayah Situbondo (1996) dan Pasuruan (2011) menjadi preseden bahwa sentimen ideologis dapat meledak menjadi kekerasan massal.
Strategi Solutif BNPT dan Rekomendasi Kebijakan Deradikalisasi
Dalam menghadapi tantangan tersebut, BNPT memilih pendekatan lunak (soft approach) sebagai opsi penyelesaian utama. Satgas Deradikalisasi yang baru dibentuk melibatkan mantan narapidana terorisme yang sudah direhabilitasi sebagai agen perdamaian di komunitas basis. Program pemberdayaan ekonomi untuk pemuda rentan juga dijalankan, mencakup pelatihan keterampilan dan akses modal usaha kecil. Selain itu, BNPT bermitra dengan universitas-universitas di Jawa Timur untuk menyusun konten kontra-narasi berbasis kearifan lokal seperti wayang, tembang, dan tradisi guyub-rukun. Target utama difokuskan pada 10 kecamatan zona merah, termasuk Kabupaten Situbondo, Pasuruan, dan beberapa wilayah di Madura. Langkah ini dinilai solutif karena menangkal akar masalah sebelum konflik melebar menjadi kekerasan horizontal yang lebih luas.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di zona merah perlu memperkuat kolaborasi dengan BNPT dalam implementasi program deradikalisasi. Pertama, memperluas jangkauan literasi budaya damai ke sekolah-sekolah dan pondok pesantren melalui kurikulum khusus yang mengintegrasikan toleransi dan wawasan kebangsaan. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan ekonomi pemuda di 10 kecamatan rawan, sehingga mengurangi kerentanan sosio-ekonomi yang menjadi lahan subur rekrutmen ekstremis. Ketiga, membentuk satuan tugas daerah yang melibatkan tokoh agama dan pemuda untuk memonitor penyebaran konten radikal di ruang digital, serta memproduksi kontra-narasi berbasis budaya lokal. Dengan pendekatan menyeluruh ini, eskalasi konflik ideologi di Jawa Timur dapat dicegah secara efektif tanpa menunggu ledakan kekerasan komunal yang lebih besar.