Pengerahan organisasi masyarakat (ormas) dalam situasi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 menjadi sorotan tajam para analis keamanan nasional. Keterlibatan aktor non-negara ini dinilai sebagai pemicu potensial konflik horizontal yang dapat mengoyak tatanan sosial dan melemahkan legitimasi negara. Skala dampaknya tidak hanya mengancam keamanan fisik warga, tetapi juga berpotensi memicu polarisasi berkepanjangan antara kelompok sipil yang berbeda afiliasi. Fenomena ini menandai adanya pergeseran tanggung jawab keamanan publik — dari aparat resmi ke tangan ormas — yang berbahaya bagi stabilitas negara.
Akar Masalah: Outsourcing Keamanan dan Delegitimasi Aparat Negara
Menurut analis, akar persoalan terletak pada kecenderungan 'outsourcing' fungsi keamanan negara kepada ormas. Tindakan ini menimbulkan ambiguitas wewenang dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keamanan resmi. Faktor pemicu yang memperparah situasi meliputi:
- Lemahnya koordinasi antarlembaga keamanan (Kepolisian, TNI) dalam penyusunan protokol penanganan demonstrasi.
- Tidak jelasnya batasan peran antara aparat negara dengan ormas, sehingga ormas bertindak seolah memiliki kewenangan represif.
- Ketegangan ideologis dan afiliasi politik yang memperuncing perbedaan antarormas, meningkatkan risiko bentrokan langsung.
Kondisi ini menyebabkan negara kehilangan monopolinya dalam menjaga ketertiban, dan masyarakat menjadi sasaran empuk bagi provokasi yang memicu konflik horizontal. Polarisasi sosial yang sudah ada semakin melebar karena keterlibatan ormas justru mempertegas garis batas kelompok.
Rekomendasi Kebijakan: Mengembalikan Monopoli Kekuatan Negara
Untuk mencegah eskalasi konflik horizontal, pengambil kebijakan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap protokol penanganan unjuk rasa. Langkah-langkah strategis yang perlu diambil meliputi:
- Menegaskan kembali monopoli negara dalam penggunaan kekuatan untuk menjaga ketertiban, sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU Keamanan Dalam Negeri.
- Memperkuat kapasitas dialogis aparat keamanan agar mampu meredam potensi konflik melalui mediasi, tanpa harus melibatkan aktor non-negara.
- Menerapkan sanksi tegas bagi ormas yang terbukti melakukan tindakan represif atau provokasi di luar kewenangan hukumnya.
Direkomendasikan agar pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Kementerian Dalam Negeri untuk merancang ulang SOP pengamanan demonstrasi. SOP tersebut harus secara eksplisit melarang keterlibatan ormas bersenjata dalam pengendalian massa, memperkuat mekanisme negosiasi, dan memastikan akuntabilitas hukum bagi setiap pelanggaran. Hanya dengan mengembalikan fungsi keamanan kepada aparat negara yang profesional dan netral, potensi konflik horizontal akibat pengerahan ormas dapat diminimalisir secara signifikan.