Benturan fisik antara warga asli Dayak dan pendatang transmigran di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menewaskan satu orang dan melukai belasan lainnya. Insiden ini menjadi penanda terbaru dari rangkaian konflik horizontal di Kalimantan Tengah yang kian menguat seiring perebutan lahan sawit dan arus migrasi yang tidak dikelola dengan keadilan. Aparat kepolisian setempat telah mengamankan lokasi dan menenangkan situasi, namun para pengamat menilai pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar masalah yang bersifat struktural. Konflik ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga memperdalam segregasi sosial antarkomunitas yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

Akar Konflik: Ketimpangan Distribusi Lahan dan Sentimen Etnis

Dinamika konflik ini menunjukkan bahwa persaingan sumber daya alam di Kalimantan Tengah makin tajam. Kebijakan migrasi yang berjalan tanpa konsultasi adat telah menempatkan pemukiman transmigran di area yang dianggap sebagai wilayah ulayat Dayak. Akibatnya, ketegangan laten antara dua kelompok komunitas mudah meledak menjadi kekerasan fisik. Beberapa faktor pemicu yang dapat diidentifikasi secara sistematis:

  • Distribusi lahan perkebunan sawit yang tidak adil. Warga Dayak merasa hak ulayat mereka terabaikan, sementara transmigran memperoleh akses lahan melalui program pemerintah.
  • Sentimen etnis yang mengemuka. Kesenjangan akses ekonomi memicu stereotip negatif antarkelompok, terutama ketika hasil perkebunan hanya dinikmati segelintir pihak.
  • Kebijakan transmigrasi yang top-down. Pemukiman transmigran sering ditempatkan tanpa proses musyawarah adat terlebih dahulu, sehingga mengabaikan tata ruang berbasis kearifan lokal.
  • Minimnya forum dialog berbasis adat. Tidak ada ruang komunikasi yang mampu menjembatani perbedaan sebelum ketegangan meningkat menjadi bentrokan, sehingga setiap gesekan kecil berpotensi meluas.

Rekomendasi Kebijakan: Reforma Agraria dan Musyawarah Adat

Untuk memutus siklus kekerasan, diperlukan pendekatan yang melampaui penegakan hukum. Opsi penyelesaian jangka panjang mencakup reforma agraria yang memberikan hak garap setara bagi semua warga tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengirim aparat ke lokasi; ia harus hadir sebagai fasilitator dialog dan negosiator kebijakan tata ruang. Langkah konkret yang dapat segera diambil:

  • Mengadakan musyawarah adat Dayak dengan perwakilan transmigran, difasilitasi oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai batas wilayah dan akses lahan.
  • Memberlakukan moratorium sementara pembukaan lahan sawit baru hingga tata ruang partisipatif yang melibatkan semua kelompok selesai disusun dan disahkan.
  • Mengintegrasikan mekanisme keamanan berbasis komunitas dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh transmigran dalam satuan tugas desa, guna meredam ketegangan secara preventif.
  • Mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional untuk segera memetakan hak ulayat Dayak yang tumpang tindih dengan areal perkebunan, sebagai dasar penyelesaian sengketa yang transparan.

Tanpa penyelesaian sengketa lahan secara transparan, konflik horizontal serupa akan terus berulang di Kalimantan Tengah. Karena itu, pengambil keputusan di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu menginisiasi forum resolusi konflik terpadu yang melibatkan DPRD, tokoh adat, perwakilan transmigran, serta Kementerian ATR/BPN. Forum ini bertugas memediasi setiap sengketa lahan yang muncul dan memastikan setiap kebijakan migrasi dan tata ruang berlandaskan prinsip keadilan sosial. Rekomendasi ini mendesak untuk diimplementasikan guna mengembalikan rasa aman dan memulihkan kohesi sosial di tengah masyarakat yang plural.