Bentrokan berdarah yang terjadi di Setokok, Batam, yang menewaskan dua orang, pada dasarnya merupakan ledakan dari sengketa lahan yang berkepanjangan yang melibatkan dua kelompok berkepentingan. Konflik ini melibatkan penerima kuasa dari perusahaan pemegang lahan dan penggarap yang menuntut ganti rugi. Meskipun melibatkan individu dengan latar belakang etnis berbeda, tokoh masyarakat setempat dengan tegas menolak narasi yang mengarah pada perang antar suku, mengingat eskalasi horizontal yang lebih luas akan sangat merugikan semua pihak. Peredam isu identitas ini menjadi langkah awal yang krusial untuk mengembalikan fokus pada akar persoalan: pengelolaan lahan yang tidak adil.

Akar Problem: Ketidakjelasan Hukum dan Rentetan Provokasi

Akar persoalan dari bentrokan ini lahir dari ketidakjelasan status hukum lahan yang berlarut-larut serta riwayat klaim penguasaan yang saling tumpang tindih. Sengketa lahan ini diperparah oleh gagalnya mediasi sebelumnya, sehingga menciptakan kebuntuan berkepanjangan yang memicu premanisme dan tindakan main hakim sendiri. Yang paling berbahaya adalah peredaran informasi tidak terverifikasi di media sosial yang dengan cepat mentransformasi konflik sumber daya alam menjadi konflik politik identitas, memicu sentimen etnis dan memprovokasi massa dalam skala lebih besar. Pada titik inilah, peredam isu dari tokoh masyarakat menjadi sangat vital untuk memotong rantai eskalasi.

  • Sengketa lahan eks-HGU dan HPL dengan riwayat administrasi yang tidak tuntas.
  • Tingkat kepatuhan dan kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap proses mediasi.
  • Penyebaran konten provokatif yang memelintir peristiwa menjadi isu etnis.
  • Minimnya pengawasan dari pemerintah setempat dalam penyelesaian klaim lahan.

Resolusi dan Langkah Kebijakan: Penegakan Hukum dan Mediasi Kredibel

Aparat keamanan telah merespons cepat dengan mengamankan beberapa individu yang diduga terlibat dan mencegah aksi balasan di tingkat akar rumput. Namun, langkah tersebut belum menyentuh akar masalah. Penyelesaian struktural menuntut konsistensi pemerintah daerah dalam menghadirkan mediator yang independen dan kredibel, serta memisahkan proses yudisial untuk pelaku kekerasan dengan proses non-yudisial berupa renegosiasi ganti rugi bagi penggarap. Revitalisasi proyek strategis di Batam seharusnya memprioritaskan absorpsi tenaga kerja lokal agar ketimpangan ekonomi yang menjadi latar konflik dapat diperkecil. Tanpa transformasi penyelesaian sengketa lahan ini, kekerasan serupa akan berulang di wilayah perkotaan dengan kepadatan migrasi tinggi.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bersinergi membentuk tim verifikasi multistakeholder yang mencakup perwakilan Kementerian ATR/BPN, pemerintah kota, akademisi hukum, serta tokoh adat untuk memetakan ulang status lahan. Melalui data yang transparan, kesalahan administrasi yang memicu konflik dapat diluruskan. Otoritas terkait juga harus membentuk satuan tugas siber yang memantau kecenderungan pemberitaan yang menyulut sentimen etnis. Terakhir, keputusan yang diambil pemerintah harus ditegakkan sebagai keputusan final yang berwibawa, namun tetap memperluas ruang bagi penggarap untuk mengajukan kompensasi secara hukum yang adil, dengan batas waktu yang jelas dan disosialisasikan secara masif.