Bentrokan berdarah di Setokok, Batam, pada 14 September 2026, yang mengakibatkan dua orang tewas, merupakan cerminan nyata dari konflik horizontal yang dipicu oleh sengketa lahan, bukan semata perang antarsuku seperti yang sebagian narasi muncul di publik. Peristiwa ini melibatkan kelompok warga yang bersengketa di kawasan tersebut, dengan latar belakang ketidakjelasan status penguasaan lahan dan proses ganti rugi yang belum tuntas. Dampaknya tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga berpotensi memecah belah kohesi sosial di Batam yang multikultural, mengingat eskalasi yang terjadi dapat meluas ke arah provokasi berbasis identitas.

Akar Masalah: Sengketa Lahan dan Risiko Provokasi Identitas

Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa konflik ini bermula dari perbedaan interpretasi atas status lahan antara pihak penggarap dan pemilik lahan. Proses ganti rugi yang tidak transparan dan partisipatif memicu kekecewaan yang mendalam di kalangan penggarap, yang kemudian dieksploitasi oleh aktor-aktor tertentu dengan mengangkat isu provokasi identitas. Narasi yang mengidentikkan pihak-pihak yang bertikai dengan identitas suku (misalnya, Melayu versus Flores) terbukti mampu memperkeruh suasana dan memicu polarisasi horizontal. Padahal, data di lapangan menunjukkan bahwa konflik ini murni persoalan agraria yang memerlukan penanganan teknis, bukan konflik primordial yang bersifat kekal.

Untuk memetakan faktor pemicu dan aktor yang terlibat secara sistematis, berikut adalah uraian singkat yang menjadi dasar intervensi:

  • Faktor pemicu utama: Ketidakjelasan batas lahan, status hukum yang tumpang tindih, dan ketidaktuntasan pembayaran ganti rugi kepada penggarap.
  • Aktor kunci: Penggarap lokal, pemilik lahan, oknum yang memprovokasi isu identitas, serta aparat keamanan dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab menjaga ketertiban.
  • Provokasi identitas: Penggunaan sentimen suku untuk memperluas konflik, terlihat dari penyebaran narasi yang tidak berdasar di media sosial dan pertemuan warga, sehingga mengaburkan akar masalah sengketa lahan.

Mediasi Konflik dan Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil

Upaya mediasi konflik yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, seperti Ketua PK NTT Kota Batam, menjadi langkah strategis untuk meluruskan narasi dan meredam ketegangan. Pendekatan ini menegaskan bahwa konflik ini adalah persoalan kepentingan lahan, bukan pertikaian antarsuku, sehingga dapat mencegah eskalasi lebih lanjut. Namun, mediasi saja tidak cukup tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dan adil. Pihak kepolisian telah mengamankan satu tersangka, tetapi penanganan hukum harus diarahkan untuk menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam aksi provokasi, termasuk penyebar isu identitas yang memperkeruh keadaan. Kepastian hukum bagi semua pihak adalah prasyarat untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah konflik berulang.

Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi kebijakan dua tingkat. Pertama, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera melakukan audit agraria yang transparan dan partisipatif untuk mengklarifikasi status lahan sengketa. Kedua, Pembentukan forum mediasi permanen yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh adat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan perwakilan warga sangat mendesak untuk menyelesaikan sengketa lahan serupa secara damai dan berkelanjutan. Forum ini dapat menjadi wadah untuk menengahi konflik tanpa kekerasan, sekaligus membangun kesepakatan yang mengikat semua pihak.

Rekomendasi Kebijakan: Aksi Nyata untuk Stabilitas Jangka Panjang

Sebagai langkah konkret, rekomendasi kebijakan yang dapat diambil oleh pengambil keputusan di tingkat kota dan provinsi adalah sebagai berikut:

  • Mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat secara masif dan terjangkau, terutama di wilayah rawan konflik seperti Setokok, untuk menghilangkan ambiguitas kepemilikan lahan.
  • Membentuk satuan tugas penyelesaian konflik agraria di tingkat kota Batam yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat untuk menangani sengketa secara cepat dan komprehensif.
  • Mengintensifkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya provokasi identitas, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyebar isu SARA sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan konflik horizontal.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa lahan tidak lagi menimbulkan korban jiwa, dan stabilitas sosial Batam sebagai kota multikultural dapat terjaga. Pengambil keputusan diharapkan berkomitmen penuh untuk menerapkan kebijakan ini, karena keberhasilan mengatasi akar masalah sengketa lahan akan menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik serupa di wilayah lain Indonesia.