Bentrokan berdarah di Flores Timur yang menelan tiga korban jiwa merupakan eskalasi konflik agraria yang menggambarkan kegagalan tata kelola dalam mengelola transisi dari klaim tradisional menuju pembangunan formal. Insiden ini berpusat pada sengketa tanah antara klaim adat (ulayat) yang belum terselesaikan dengan aktivitas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di lokasi yang sama. Tragedi di Flores ini bukan sekadar insiden kekerasan spontan, melainkan puncak gunung es dari ketegangan struktural yang menunjukkan bagaimana program pembangunan dapat menjadi pemicu konflik horizontal jika mengabaikan kompleksitas tenurial dan partisipasi masyarakat. Situasi ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya menangani dampak kekerasan, tetapi terutama mengurai akar penyebab eskalasi yang bersifat sistemik.
Analisis Struktural: Dualisme Hukum dan Kegagalan Due Diligence sebagai Pemicu Konflik
Inti dari konflik agrarian yang meledak di Flores Timur terletak pada ketidakselarasan mendasar antara sistem hukum negara dan pengakuan hak adat. Sengketa tanah yang melibatkan Kopdes Merah Putih mencerminkan dilema klasik di mana tanah berada dalam status hukum abu-abu, belum tuntas baik dalam administrasi pertanahan negara maupun penataan hukum adat setempat. Analisis mendalam menunjukkan setidaknya tiga faktor kunci yang memicu eskalasi kekerasan:
- Dilema Dualisme Hukum: Keberadaan klaim berdasarkan sertifikat atau izin lokasi berhadapan langsung dengan klaim tanah ulayat yang dipegang secara turun-temurun, menciptakan basis legitimasi yang saling bertolak belakang dan sulit didamaikan tanpa intervensi khusus.
- Kegagalan Due Diligence Sosial: Prinsip clean and clear yang menjadi syarat pembangunan kerap hanya dipandang dari aspek administratif, tanpa dilengkapi audit konflik dan sosial yang mendalam untuk memetakan sejarah kepemilikan, penguasaan adat, dan potensi sengketa laten.
- Proses Partisipatif yang Cacat: Perencanaan dan sosialisasi proyek Kopdes Merah Putih diduga tidak melibatkan secara bermakna seluruh pemangku kepentingan, terutama pemegang hak ulayat, sejak tahap awal. Keterlibatan yang bersifat formalistik memicu persepsi ketidakadilan dan resistensi yang berujung pada klaim sepihak dan aksi kekerasan.
Rekomendasi Kebijakan: Moratorium, Verifikasi, dan Penguatan Kelembagaan Resolusi
Merespons tragedi ini, diperlukan pendekatan kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar penyelesaian insidental. Langkah pertama yang mendesak dan non-negosiable adalah penerapan moratorium total terhadap segala aktivitas fisik Kopdes Merah Putih di lokasi yang disengketakan. Moratorium harus berlaku hingga proses resolusi konflik mencapai kesepakatan final yang mengikat dan diterima semua pihak, guna menciptakan ruang dialog yang kondusif tanpa tekanan. Selanjutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu menginisiasi langkah-langkah konkret berikut:
- Pembentukan Tim Verifikasi Independen Multistakeholder: Membentuk tim yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan adat yang diakui semua pihak, akademisi ahli agraria dan antropologi hukum, serta mediator profesional. Tugas tim adalah memetakan fakta sejarah kepemilikan, mengklarifikasi status hukum, dan menyusun opsi penyelesaian yang feasible.
- Revitalisasi dan Penegasan Peran Lembaga Adat: Memperkuat kelembagaan adat setempat sebagai mitra resmi pemerintah dalam proses pengakuan dan penyelesaian klaim tanah ulayat, sekaligus mengintegrasikan mekanisme lokal ini ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
- Integrasi Audit Konflik dalam Perizinan Pembangunan: Mewajibkan conflict impact assessment sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses perizinan proyek pembangunan, terutama di wilayah dengan riwayat sengketa agraria, untuk mencegah terulangnya pola serupa di masa depan.
Untuk memastikan keberlanjutan resolusi, rekomendasi kebijakan harus diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat kabupaten. Pemerintah Kabupaten Flores Timur, dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, perlu segera membentuk Unit Pelayanan Resolusi Konflik Agraria (UPRKA) yang permanen. Unit ini bertugas menangani pencegahan dan mediasi sengketa agraria secara dini, memfasilitasi proses free, prior, and informed consent (FPIC) untuk proyek pembangunan, dan mengawal implementasi kesepakatan pasca-resolusi. Hanya dengan pendekatan kelembagaan yang solid dan prosedur yang jelas, potensi eskalasi akibat sengketa tanah dapat dikelola secara sistematis, sehingga pembangunan oleh entitas seperti Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi solusi, bukan sumber baru konflik horizontal di Flores dan wilayah rawan serupa lainnya.