Bentrokan berdarah di Desa Poreang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang menewaskan satu warga dan memicu pembakaran rumah serta kios, menjadi cermin nyata kerapuhan kohesi sosial ketika sengketa lahan warisan tidak ditangani tuntas. Konflik horizontal yang bermula dari perselisihan kepemilikan lahan empang dan kebun sawit antara tiga individu—Erdiansyah, Yusril, dan Arlan—dengan cepat eskalasi menjadi kekerasan komunal yang melibatkan kelompok lebih besar. Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik keluarga yang bersifat personal dapat meledak menjadi kekerasan massal jika tidak ada mekanisme penyelesaian efektif di tingkat akar rumput. Dampaknya tidak hanya pada korban jiwa dan kerusakan properti, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di wilayah yang telah lama rentan terhadap ketegangan komunal.

Analisis Akar Masalah: Kegagalan Sistem Waris dan Eskalasi Konflik

Akar utama konflik ini terletak pada ketidakjelasan pembagian hak waris serta minimnya dokumen hukum yang mengikat. Tanpa sertifikasi lahan yang jelas, sengketa lahan warisan rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan kekuasaan atau pengaruh lokal. Faktor pemicu tambahan yang mempercepat eskalasi kekerasan meliputi:

  • Ketiadaan mediasi awal: Keluarga tidak mengakses musyawarah adat atau jalur hukum formal sebelum konflik pecah.
  • Akumulasi dendam pribadi: Emosi dan dendam yang terpendam dari perselisihan sebelumnya memicu penggunaan kekerasan sebagai "jalan pintas" penyelesaian.
  • Solidaritas kelompok sempit: Ikatan kekerabatan dan aliansi lokal memperluas lingkaran konflik, sehingga bentrokan melibatkan puluhan orang.
  • Lemahnya pengawasan desa: Pemerintah desa tidak mendeteksi dan meredam potensi konflik sejak tahap awal perselisihan.

Kondisi ini diperparah dengan kegagalan sistem penyelesaian sengketa waris di tingkat keluarga dan desa. Ketika tidak ada ruang dialog yang inklusif, pihak yang merasa dirugikan cenderung memilih jalur kekerasan untuk mempertahankan klaim, yang kemudian memicu reaksi balas dendam berantai. Dalam konteks ini, konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berubah menjadi kekerasan komunal yang menelan korban jiwa.

Rekomendasi Kebijakan: Intervensi Multi-Level untuk Mencegah Eskalasi

Untuk memutus siklus kekerasan berbasis sengketa lahan warisan, diperlukan intervensi strategis di tiga level pemerintahan. Berikut opsi resolusi konkret yang bisa ditindaklanjuti:

  • Di tingkat desa: Pemerintah desa wajib mendorong sertifikasi lahan warisan secara kolektif melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menghindari klaim tumpang tindih. Selain itu, aktor adat dan tokoh masyarakat harus diaktivasi sebagai mediator pro-aktif setiap kali muncul indikasi konflik keluarga.
  • Di tingkat kabupaten: Unit pelayanan konsultasi dan mediasi sengketa waris harus dibentuk, bekerja sama dengan organisasi advokat atau paralegal komunitas, agar masyarakat memiliki akses hukum yang terjangkau.
  • Pasca-konflik: Rekonsiliasi harus difasilitasi oleh tokoh agama dan adat untuk memutus siklus balas dendam, sementara penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus berjalan tegas dan proporsional.

Pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan kapasitas perangkat desa dalam manajemen konflik serta mempercepat program PTSL di wilayah rawan. Sinergi antara dinas pertanahan, pemerintah desa, dan tokoh adat harus diperkuat untuk memastikan kepastian hukum lahan secara berkelanjutan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan konflik keluarga yang berakar pada sengketa lahan dapat dicegah sebelum meluas menjadi kekerasan komunal yang merugikan banyak pihak.